Logo

Pegawai dan Pimpinan KPK Tutup Kantor dengan Kain Hitam

Reporter:

Minggu, 08 September 2019 05:36 UTC

Pegawai dan Pimpinan KPK Tutup Kantor dengan Kain Hitam

BENTUK PROTES. Sejumlah pegawai dan pimpinan KPK menutup kantor Merah Putih dengan kain hitam sebagai bentuk protes atas rencana pengesahan RUU KPK, Minggu 8 September 2019. Foto: Stephanus Aranditio/ suara.com

JATIMNET.COM, Surabaya – Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan aksi tutup kantor KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Penutupan kantor ini dilakukan para pegawai bersama Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Aksi ini dilakukan pegawai dan pimpinan KPK sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK yang tengah digodok DPR RI.

“Kami bicara nilai, bicara value, bicara soal integritas. Saya mengulangi hari ini bukan sedang melukis ketakutan, kami bicara fakta, bicara reality. Energi tidak akan pernah habis, akan diisi terus,” kata Saut dalam orasinya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dikutip Suara.com, Minggu 8 September 2019.

BACA JUGA: Pegawai KPK Bagikan Mawar Putih Simbol Penolakan RUU

Sebelumnya para pegawai KPK terlebih dahulu membagikan bunga mawar putih kepada masyarakat yang berkumpul di car free day, Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Selanjutnya seluruh pegawai melanjutkan longmarch  atau jalan kaki ke gedung KPK.

Salah satu pegawai KPK, Heni Mustika berharap presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi pegawai KPK yang menganggap revisi undang-undang ini merupakan bentuk pelemahan KPK.

BACA JUGA: ICW Sebut Perubahan UU KPK Bentuk Pelemahan Institusi KPK

“Kami berpesan kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak merevisi undang-undang KPK dan tidak tanda tangan. Ini berbahaya, karena KPK benar-benar mati bila Presiden Joko Widodo menandatangani besok,” ujar Heni.

Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR.