Logo

PBNU Minta Publik Tak Stigma Pesantren karena Kasus Asusila

Kasus kekerasan seksual di sejumlah lembaga pendidikan memicu sorotan terhadap perlindungan santri dan tata kelola pesantren.
Reporter:,Editor:

Minggu, 31 May 2026 12:00 UTC

PBNU Minta Publik Tak Stigma Pesantren karena Kasus Asusila

Ilustrasi santri ngaji. Foto: pixabay

JATIMNET.COM, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta masyarakat tidak menggeneralisasi kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum di lingkungan pesantren sebagai gambaran keseluruhan lembaga pendidikan Islam di Indonesia.

 

Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di beberapa daerah dalam beberapa waktu terakhir.

 

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Ma’shum Faqih, menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan individu tidak dapat dijadikan dasar untuk memberikan stigma terhadap ribuan pesantren yang selama ini berperan dalam pendidikan, pembinaan karakter, dan pembentukan nilai keagamaan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026. 

 

Menurut Ma’shum, setiap kasus yang melibatkan unsur kekerasan seksual harus diproses secara hukum tanpa pengecualian. Namun di sisi lain, ia menilai penilaian publik terhadap pesantren perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan generalisasi yang berlebihan terhadap institusi pendidikan berbasis keagamaan.

 

“Segelintir kasus tidak mewakili wajah pesantren Indonesia. Jika ada pelanggaran, pelakunya harus dihukum. Tetapi pesantren sebagai lembaga pendidikan tidak boleh ikut diberi stigma,” ujar Ma’shum. 

 

Pernyataan PBNU tersebut muncul setelah sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengelola lembaga pendidikan keagamaan mendapat perhatian luas dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

 

Kasus-kasus tersebut memicu perdebatan mengenai sistem pengawasan, perlindungan anak, hingga mekanisme pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berasrama.

 

Ma’shum menilai kekerasan seksual bukan persoalan yang hanya terjadi di lingkungan pesantren. Menurutnya, tindak kejahatan serupa dapat muncul di berbagai ruang sosial apabila sistem perlindungan dan pengawasan tidak berjalan efektif. Karena itu, fokus utama yang perlu diperkuat adalah pencegahan, perlindungan korban, serta penegakan hukum terhadap pelaku.

 

“Pesantren tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual. Sebaliknya, pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi santri untuk belajar dan berkembang,” katanya. 

 

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan adanya tekanan terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren untuk memperkuat tata kelola internal. Dalam beberapa tahun terakhir, isu perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual menjadi perhatian nasional, termasuk di sektor pendidikan formal maupun nonformal.

 

Bagi Jawa Timur, isu tersebut memiliki relevansi yang besar karena provinsi ini merupakan salah satu daerah dengan jumlah pesantren terbanyak di Indonesia.

 

Ribuan pesantren yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut memiliki dampak sosial yang luas.

 

Penguatan mekanisme pengawasan, edukasi perlindungan anak, serta keterbukaan pelaporan dinilai menjadi tantangan yang harus terus dibenahi oleh pengelola pesantren. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap aman sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan.

 

Ma’shum juga mendorong seluruh pesantren untuk terus melakukan perbaikan tata kelola dan meningkatkan sistem perlindungan terhadap santri. Menurutnya, kontribusi besar pesantren dalam mendidik jutaan anak Indonesia tidak boleh tertutupi oleh tindakan segelintir individu yang melakukan pelanggaran hukum.

 

“Jangan sampai jasa besar pesantren dalam mendidik jutaan anak bangsa tertutupi oleh perbuatan segelintir oknum yang menyimpang dari nilai-nilai pesantren,” ujarnya. 

 

Hingga kini, isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi keagamaan, dan lembaga perlindungan anak. Penguatan sistem pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelaku diperkirakan tetap menjadi fokus utama dalam upaya menjaga keamanan peserta didik di berbagai lembaga pendidikan di Indonesia.