Jumat, 29 January 2021 09:00 UTC
DEMO PEDAGANG. Sejumlah pedagang Pasar Legi Ponorogo memprotes pengaturan dan pembagian jatah kios di pasar. Foto: Pedagang Pasar Legi Ponorogo
JATIMNET.COM, Ponorogo – Sejumlah pedagang kios Pasar Legi, Kabupaten Ponorogo, yang berada di lantai satu berunjuk rasa di depan Pasar Legi menuntut kejelasan kios tempat mereka berdagang.
Ketua Forum Komunikasi Pedagang Kios Pasar Legi, Setyo Eko Wahono, mengatakan jika unjuk rasa yang mereka lakukan dilakukan secara spontanitas. Ia bersama pedagang lainnya menuntut sejumlah kios yang seharusnya diberikan kepada pedagang yang lama, namun diberikan kepada pedagang baru.
Ia menceritakan sebelum ada kebakaran dan dipindah ke pasar relokasi, jumlah kios yang berada di Pasar Legi Songgolangit ada 44 kios. Namun setelah selesai dibangun kini jumlah kios hanya ada 34 kios. Dari 34 kios itu awalnya hanya akan diberikan kepada pedagang sejumlah 12 kios saja, namun selanjutnya dinegoisasi diberikan menjadi 25 kios.
“Dari 34 (kios) itu diberikan ke kami 25 (kios). Masih punya sembilan. Nah, dari sisa sembilan itu tadi pagi jam 8.00 kami rapat dengan pihak terkait tetap ngotot minta 25 (kios) itu yang diberikan. Kami menuntut sembilan (kios) itu buat apa,” kata Eko sapaan akrabnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat, 29 Januari 2021.
BACA JUGA: Lapak dan Kios Pasar Legi Ponorogo akan Diberikan Gratis pada Pedagang
Eko menuturkan jika ia bersama pedagang lainnya menuntut sisa sembilan kios tersebut dikembalikan kepada pedagang. Sebab, setelah ia meminta kejelasan, sembilan sisa kios tersebut diperuntukkan kepada pedagang baru dan instansi publik yang seharusnya tidak berada di Pasar Legi dan di lantai satu.
“Dari sembilan itu, satu buat polisi, satu kejaksaan, tiga buat perbankan, dua buat toko emas, dua lagi UMKM,” tutur Eko.
Ia pun heran kenapa kejaksaan dan kepolisian harus menempati kios Pasar Legi. Terlebih dari dua pedagang emas tersebut bukanlah pedagang lama yang tergabung di 44 kios Pasar Legi Songgolangit.
“Terus dia bilang ngotot itu berdasarkan zona pasar, sedangkan pihak kami juga menerima zona. Kami tetap di lantai satu dengan ketentuan zona pihak pasar, artinya kami harus mengubah barang dagangan kami siap,” katanya.
BACA JUGA: Komisi V DPR Tinjau Pembangunan Pasar Legi Ponorogo, Target Selesai Februari 2021
Ia bersama pedagang lain sebenarnya tidak mempermasalahkan jika di lantai satu hanya ada 34 kios dan sepuluh kios sisanya telah setuju untuk menempati lantai dua berdasarkan zona jenis dagangan yang mereka perjualbelikan. Bahkan dari sepuluh pedagang tersebut juga bersedia mengubah dagangannya agar bisa menempati kios sesuai dengan zona yang ditentukan.
Eko bersama pedagang lain berencana tetap mempertahankan 34 kios itu untuk pedagang lama. Sedangkan sepuluh kios lainnya akan mengikuti zona. Ia pun mengusulkan kepada pihak terkait untuk kios perbankan sebaiknya ditaruh di lantai dua seperti pasar-pasar modern di kota lain.
“Dia tidak merasakan dampak terbakar, bagaimana dampak relokasi, dampak rugi materiil waktu terbakar, gimana merasakan di pasar relokasi. Itu kami semua yang merasakan,” ujar Eko.