Logo

Pasca Insiden Lapas Sukamiskin, Kemenkumham Gerebek Lapas Surabaya

Reporter:

Senin, 23 July 2018 02:25 UTC

Pasca Insiden Lapas Sukamiskin, Kemenkumham Gerebek Lapas Surabaya

Kemenkumham melakukan penggeledahan di Lapas Surabaya.

JATIMNET.COM – Pasca insiden Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ditemukan adanya fasilitas mewah juga pemberian keistimewaan terhadap narapidana. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Minggu, 22 Juli 2018 melakukan penggerebekan di Lapas Kelas I Surabaya, terletak di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Penggerebekan itu untuk melakukan penggeledahan kamar para warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana. Waktu penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly serta bersama Kadivpas Kemenkumham Jawa Timur, Krismono dan kepala UPT dari Korwil I Surabaya.

Mereka langsung menuju Blok H, dihuni 58 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Masuk ke dalam kamar sel tahanan, satu-persatu, melakukan penggeledahan, mulai dari blok H hingga D banyak ditempati para WBP kasus tindak pidana kriminalitas.

Hasilnya, ratusan barang elektronik dan berbahan metal disita. Seperti panci, gunting, sendok, korek api, kipas angin rusak. Untuk ponsel sendiri, narkoba dan fasilitas istimewa atau kamar khusus bagi WBP tidak ditemukan waktu dilakukan penggeledahan.

“Pelayanan sudah sesuai standar. Tidak ditemukan fasilitas istimewa, seperti kamar khusus WBH. Tempatnya juga bersih, terutama WBP yang menghuni di blok H. Ini karena, kebetulan mereka narapidananya itu memang menjaga kebersihan,” kata Yasonna H Laoly, di sela usai melakukan penggeledahan di Lapas Kelas I Surabaya, Minggu, 22 Juli 2018.

Penggeledahan yang dilakukannya, lanjut Yasonna, ingin memastikan, Lapas/ Rutan di Jawa Timur, khususnya wilayah Surabaya itu benar-benar memberikan pelayanan sesuai dengan standartnya. Termasuk tidak memberikan fasilitas istimewat bagi WBP atau narapidana di dalam Lapas/ Rutan.

“Sesuai dengan prosedur operasional. Tidak ada perlakukan khusus terhadap narapidana,” katanya.