Logo

Pangkas Birokrasi dan Optimalkan Transparansi Pelayanan, Kejati Jatim Luncurkan Sipandu

Reporter:

Rabu, 15 June 2022 11:00 UTC

Pangkas Birokrasi dan Optimalkan Transparansi Pelayanan, Kejati Jatim Luncurkan Sipandu

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati saat menjelaskan mengenai Aplikasi Sipandu.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meresmikan aplikasi Sipandu. Aplikasi berbasis online dalam website Kejati Jatim itu dinyatakan bakal menjadi terobosan baru dan untuk memangkas birokrasi.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menjelaskan, aplikasi Sipandu itu yang baru diresmikan itu untuk memangkas birokrasi dan transparasi dalam pelayanan soal hukum yang ditangani Kejati. Sebab, menurutnya birokasi selama ini masih dianggap rumit, sehingga diperlukan pelayanan yang prima dan lebih baik untuk masyarakat.

"Artinya, ada beberapa kemudahan yang kami sajikan, baik pemerintah daerah ataupun BUMN. Serta instansi vertikal yang mempunyai kepentingan dengan industri kejaksaan, dari layanan selama ini secara eksternal," kata Mia usai launching aplikasi Sipandu, Rabu 15 Juni 2022.

Skemanya, lanjut Mia, dibagi menjadi internal dan eksternal. Secara rinci, untuk internal, kepentingan pegawai misalnya, dari bidang pembinaan, memiliki aplikasi khusus yang berlabel 'Info Pangkat / Gaji Berkala', untuk memudahkan pegawai memperoleh kenaikan gaji berkala. Yang biasanya harus diajukan secara manual, kini tidak perlu lantaran sudah secara daring.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kaur di Lamongan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jatim di Kalsel

"Tinggal mengisi aplikasi langsung, nanti akan keluar. Kemudian, teman-teman yang sudah masuk usia senja, tidak perlu lagi datang ke kejaksaan untuk mengajukan permohonan pensiun, di Jombang misalnya atau ingin pensiun di Kediri. Nah, cukup mengisi aplikasi tersebut terus ada juga layanan E-PAK (Pengurusan Angka Kredit jaksa)," ujarnya.

Untuk bidang Tangkap Buronan, bakal dipermudah. Sebab, pihaknya bisa terintegrasi dan tersinkron langsung dengan sejumlah kejaksaan di Indonesia dalam aplikasi Sipandu.
"Bidang Intel, ada Sitabur yang bisa memenuhi apabila ada beberapa buronan yang memang ada di wilayah hukum kita dan jadi kewajiban kami (untuk menangkap dan mengungkap) meskipun bukan DPO Kejati Jatim tapi ada di wilayah hukum kami," ujarnya.

Mia berharap, dalam penerapannya, aplikasi tersebut bisa digunakan semudah mungkin hanya dengan satu layanan atau dengan satu sentuhan gawai masing-masing. Per Rabu 15 Juni 2022 ini, pihaknya mulai menerapkannya di seluruh Kejari se-Jatim. "Mulai hari ini, digunakannya secara formal resmi dan hal ini secara resmi kita gunakan," katanya.

Baca Juga: Korupsi Senilai 3,5 Miliar, Mantan Kepala Unit PT Pegadaian Bawean Ditahan Kejari Gresik

Selain itu, bila ditemukan oknum jaksa yang melanggar kode etik atau  pidana, masyarakat bisa melaporkannya langsung melalui E-Lapdu (Laporan Pengaduan) yang ada pada website Sipandu. Dengan begitu, masyarakat tak perlu datang langsung atau secara manual dan dijaga kerahasiaan si pelapor

"Seluruh masyarakat bisa mengadukan jaksa yang dianggap tidak profesional atau melakukan pungutan tercela, silakan dilaporkan dengan mengisi e-lapdu," bebernya.

Selain itu, masyarakat atau organisasi juga bisa melaporkan pelanggaran hukum yang ada. Mulai dari mafia tanah, aliran sesat, hingga mengajukan penyuluhan hukum ke kejaksaan. "Jadi, semuanya teraplikasi dan terintegrasi dalam 1 layar sentuh dalam website Sipandu," ia memungkasi