Logo

Pandemi, Penyalagunaan Narkoba Menjadi Kasus Menonjol di Gresik

Reporter:,Editor:

Kamis, 23 July 2020 04:00 UTC

Pandemi, Penyalagunaan Narkoba Menjadi Kasus Menonjol di Gresik

TERSANGKA NARKOBA. Polres Gresik menggelar para tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat ungkap gelar kasus. Foto: Agus.

JATIMNET.COM, Gresik - Penyalahgunaan obat terlarang narkotika jenis sabu-sabu tergolong marak di Kabupaten Gresik saat pandemi Covid-19. Dalam sebulan terakhir, Polres Gresik meringkus 30 orang tersangka dari 23 kasus penyalahgunaan obat haram itu, kasus menonjol di wilayah Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Mereka terdiri dari 22 tersangka sebagai pengedar dan delapan orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu dari berbagai wilayah di Kabupaten Gresik. Para tersangka rata-rata masih remaja. Barang bukti yang diamankan 48,71 gram sabu-sabu.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitriyanto, menjelaskan jika 30 tersangka tersebut berasal dari 23 kasus yang terjadi di Kecamatan Menganti, Driyorejo, Wringinanom, Cerme dan Kebomas. “Dari 23 kasus tersebut kita berhasil mengumpulkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 48,71 gram," kata Arief Fitriyanto, Rabu 22 Juli 2020.

BACA JUGA: Kabur dari Kejaran Polisi, Dua Pengedar Narkoba di Jember Ditembak

Arief membeberkan selama ini jaringan narkoba di Kabupaten Gresik selain menyasar para pelajar dan generasi muda. Para pekerja atau karyawan juga banyak terdapat di Kabupaten Gresik yang merupakan kota industri sebagai pengguna.

"Penyebaran narkoba di Gresik sudah terjadi di segala lini. Sedang kasus terbanyak terdapat di Kecamatan Driyorejo," ujar mantan Kapolres Ponorogo itu.

Karena itulah dirinya menegaskan jika pihaknya akan terus mengembangkan kasus yang ada untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkoba dari luar Gresik, terutama Surabaya.

"Jika ada kasus yang melibatkan jaringan dari luar kota akan kami buru. Kami berkomitmen memberantas jaringan narkoba ini sampai ke akar-akarnya demi generasi muda yang akan menjadi penerus dan masa depan bangsa ini," tegasnya.

BACA JUGA: Melawan Mengeluarkan Pistol, Bandar Narkoba Ditembak Mati Polisi

Dari 23 kasus ini, selain barang bukti berupa 48,71 gram sabu-sabu, polisi juga mengamankan 28 ponsel, 7 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 15 juta. 

"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal Empat tahun tahun penjara," pungkasnya.

Kapolres kembali menegaskan, pihaknya juga melakukan rapid test terhadap para tersangka saat hendak masuk sel, harapannya terhindar dari penularan wabah virus corona saat ini.