Selasa, 16 June 2020 11:40 UTC
PELAYANAN. Petugas Bapenda Kabupaten Madiun sedang melayani sejumlah wajib pajak. Foto: Nd Nugroho
JATIMNET.COM,Madiun – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat mengatakan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah setempat meningkat di tengah pandemi Covid-19. Adapun nominalnya sekitar Rp2 miliar yang terhitung sejak Januari hingga 6 Juni 2020.
Pada periode yang sama setahun lalu, menurut dia, realisasi penerimaan pajak daerah Rp16,1 miliar. Sedangkan pada tahun ini mencapai sekitar Rp18,8 miliar. “Secara kumulatif meningkat dari sektor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ),” ujar Ari, Selasa, 16 Juni 2020.
BACA JUGA: Dampak Covid, Pemkab Mojokerto Bebaskan Pajak Daerah Selama Tiga Bulan
Realisasi sektor PBB meningkat sekitar Rp700 juta dari Rp870 juta di tahun 2019 menjadi menjadi Rp1,59 miliar di tahun 2020 pada periode yang sama sejak Januari hingga 6 Juni 2020. Meningkatnya realisasi PBB ini karena meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajibannya.
“Juga telah disampaikannya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB pada Maret lalu. Sebagian wajib pajak sudah memenuhi kewajibannya meski jatuh temponya masih September mendatang,” Ari menjelaskan.
BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Surabaya Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan
Sedangkan realisasi BPHTB sebanyak Rp6,9 miliar, meningkat dari tahun lalu Rp5,6 miliar. Untuk PPJ juga meningkat dari sebelumnya Rp5,6 miliar menjadi Rp6,9 miliar. “Prediksi kami, tiga sektor pajak tersebut belum terdampak Covid-19 seperti halnya sektor lainnya,” ujar dia.
Sedangkan tujuh sektor pajak yang lain seperti restoran, tempat hiburan, dan jasa penitipan kendaraan bermotor mengalami penurunan. Kondisi ini dinilai sebagai dampak diterapkannya protokol kesehatan hingga tempat-tempat tersebut ditutup untuk sementara waktu.
“Restoran sepi pembeli. Untuk tempat hiburan malah tutup untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Ari.