Logo

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, APBD Kembali Dipangkas

Reporter:,Editor:

Senin, 24 May 2021 10:40 UTC

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, APBD Kembali Dipangkas

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Madiun – Sejumlah pekerjaan di organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Madiun kembali tertunda pada tahun 2021. Sebab, alokasi anggarannya harus dirasionalisasi maupun dipangkas untuk menangani pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir.

“Yang paling banyak di-refocussing untuk anggaran di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat),” kata Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) setempat, Suntoko, Senin 24 Mei 2021.

Sayangnya, ia tidak merinci pemangkasan anggaran di setiap OPD. Hanya saja, secara umum seluruh anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) dipotong dari pemerintah pusat. Ini sesuai dengan peraturan yang mengaturnya secara nasional.

Untuk DAU, Suntoko mengatakan diporong sekitar Rp 26,7 miliar. Ini dari pagu sekitar Rp 834,8 miliar menjadi Rp 808,1 miliar.“Pemotongan dilakukan pada tujuh OPD  yaitu Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dispora, Perkim, dan BPKAD sendiri,” kata dia.

Baca Juga: Polres Madiun Selidiki Dugaan Korupsi APBDes Kaligunting

Dari total DAU yang telah dipangkas dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Nominalnya sekitar Rp 64 miliar. Adapun kegiatan yang dilakukan,  seperti vaksinasi, pembayaran honor tenaga kesehatan, dan pembiayaan penanganan Covid-19 di kelurahan.

Adapun pemangkasan dari DID sebanyak 30 persen dari pagu Rp 35,6 miliar dengan jumlah Rp 10, 6 miliar. Uang sebanyak itu dari pemotongan di Dinas PUPR, Dinas Sosial, Bagian Umum, dan Dinas Tenaga Kerja.

Refocussing dari DID, ia melanjutkan, dikonsentrasikan untuk sarana – prasarana kesehatan dan untuk penanganan sosial di RSUD Dolopo, RSUD Caruban, dan Dinas Sosial.

“ Refocussing ini sudah final dan hanya membutuhkan penandatangan perubahan Peraturan Keuangan Daerah tentang penjabaran APBD oleh bupati,” ujar Suntoko.