Logo

Pakar Tata Kota Soroti Pembangunan SPBU di Jalan Pemuda

Reporter:,Editor:

Selasa, 05 November 2019 00:27 UTC

Pakar Tata Kota Soroti Pembangunan SPBU di Jalan Pemuda

ASAL-ASALAN. Pemkot Surabaya dinilai asal-asalan dalam memberikan izin pembangunan SPBU di Jalan Pemuda karena berekatan degan beberapa obyek vital. Foto: Khoirotul Lathifiyah

JATIMNET.COM, Surabaya – Pakar perencanaan wilayah dan kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Putu Rudy Setiawan meyoroti pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) AKR yang berlokasi di Jalan Pemuda.

Menurutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya asal-asalan dalam memberikan izin bangunan tanpa memperhatikan lingkungan di sekitarnya.

“SPBU tersebut lokasinya berdekatan dengan obyek vital nasional. Seperti Gedung RRI, Gedung DPRD Kota Surabaya dan Gedung Negara Grahadi,” kata Rudy saat dihubungi melalui telepon, Senin 4 November 2019.

BACA JUGA:  6 Sungai Topang Transportasi dan Wisata Bahari

Rudy menjelaskan, dilihat dari logika akademis, wilayah tempat dibangunnya SPBU tersebut memang diperuntukkan sebagai perdagangan dan jasa (perjas). Sebab, kawasan jantung kota memang identik dengan kegitaan komersial. Sehingga dari sudut zonasi, kegiatan SPBU sudah sesuai.

Semua itu tersusun dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang rencananya terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.

“Tapi meski sesuai RDTR, harus dilihat dampak SPBU bagi lingkungan sekitar,” katanya.

BACA JUGA: ITS Juara II Kontes Kapal Cepat Tak Berawak di Malang

Ia mengungkapkan seharusnya pemkot mementingkan sisi keamanan. Sehingga harus melihat gangguan dari sisi kebencanaan, ekonomi, sosial, kultur, dan ekologi. Memang perlu dicek lagi.

Seperti bahaya kebakaran, kata Rudy, apalagi yang diketahuinya SPBU pada umumnya tidak memiliki ruang-ruang pengamanan yang selama ini juga menjadi persoalan.

 “Persoalannya di bahaya kebakaran. Karena memang tidak ada dalam regulasi perizinan pemkot terkait bahaya kebakaran. Memang ada K3 yang masuk dalam Amdal. Tapi Amdal saya yakin tidak sampai ke arah sana (kebakaran),” kata dia.

BACA JUGA: Ini Besaran Tarif Transportasi Air Usulan ITS

Ia menyampaikan untuk mengantisipasi bencana kebakaran bisa dengan radius pengamanan. Misalnya luas persil harus 1.000 meter per segi. Namun ini juga dilihat dari tata letak SPBU tersebut.

“Kalau di Jalan Pemuda tidak bisa mengandalkan angka 1.000 meter per segi. Karena di sekitarnya juga ada obyek vital. Maka luas persil itu harus lebih sekitar 5.000 meter per segi dan sebagian dari luas itu digunakan untuk ruang pengamanan jika terjadi bencana kebakaran," kata dia.

Disinggung mengenai Amdal lallin, menurut Rudy, tidak ada pengaruh serius. Karena kendaraan yang keluar-masuk lebih rendah dari pada mall-mall sekitar. “Saya percaya kalau Amdal lalin lolos. Yang jadi persoalan kebakaran itu,” pungkasnya.