
Reporter
Agus SalimSelasa, 8 Juni 2021 - 09:40
Editor
Ishomuddin
PENCURIAN. Sidang kasus pencurian dengan pemberatan di PN Gresik, Selasa, 8 Juni 2021. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa yang juga residivis kasus pencurian, Gunawan Wibisono, 35 tahun, dan Legiono, 24 tahun, warga Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan penjara dua tahun dan sembilan bulan dalam sidang secara virtual, Selasa, 8 Juni 2021.
Putusan hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara tiga tahun.
Kedua terdakwa terbukti bersalah mencuri delapan handphone dan uang Rp24 juta milik toko handphone di Jalan Batu Mulia, Kota Baru Driyorejo, Gresik. Keduanya juga membobol laci sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak jauh dari lokasi pencurian awal dengan mencokel jendela kantor SPBU dan mencuri uang tunai sebesar Rp6 juta.
BACA JUGA: Tidak Kapok, Warga Gresik Kembali Curi Motor Terancam Dihukum Tujuh Tahun Penjara
"Mohon keringanan Yang Mulia, saya masih punya adik yang butuh dibiayai sekolahnya, Bapak saya nganggur. Sementara ibu saya meninggal pada saat saya di penjara," kata terdakwa Gunawan.
Sementara terdakwa Legiono mengaku jadi tulang punggung keluarga dan meninggalkan istri dan empat anaknya yang masih butuh biaya dan perhatian darinya. "Saya juga mohon keringanan Yang Mulia," katanya kepada majelis hakim.
Majelis hakim bersikukuh bahwa perbuatan keduanya sangat merugikan masyarakat. "Mengadili keduanya dengan masing-masing pidana penjara dua tahun dan sembilan bulan," kata ketua majelis hakim, Bagus Trenggono, membacakan putusan.
BACA JUGA: Tepergok Karyawan, Spesialis Pembobol Minimarket Ditangkap di Gresik
Pada amar putusan, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Atas putusan itu, kedua terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut.
Sebagai catatan, dengan bantuan CCTV di lokasi, polisi mengamankan terdakwa dan mengaku hanya bersenjatakan sendok dan penggaris untuk membobol konter ponsel dan laci di SPBU.
Keduanya merupakan residivis kasus pencurian 1.500 bungkus rokok di Alfamart wilayah Benjeng, Gresik, yang dilakukan bertiga bersama Andi Sugianto, tetangga mereka yang kini menjalani hukuman.
Sebelum beraksi, komplotan ini lebih dahulu jalan-jalan melakukan pengamatan di sejumlah TKP. Otak pelakunya adalah Gunawan yang merupakan residivis dan bebas karena asimilasi.