Terdakwa yang juga residivis kasus pencurian, Gunawan Wibisono, 35 tahun, dan Legiono, 24 tahun, warga Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan penjara dua tahun dan sembilan bulan dalam sidang secara virtual, Selasa, 8 Juni 2021.