Selasa, 23 July 2019 11:07 UTC
Ilustrasi Gilas Audi
JATIMNET.COM, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan daerah yang masih mengelola sampah dengan sistem open dumping atau dikumpulkan secara terbuka, tidak akan menerima penghargaan adipura.
"Ibu menteri betul-betul kokoh untuk tidak memberikan adipura pada TPA open dumping," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3-KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, dalam Rapat Kerja Teknis Adipura Tahun 2019 di Jakarta, Selasa 23 Juli 2019.
BACA JUGA: Ini Penyebab Ponorogo Gagal Raih Adipura
Alasan tidak memberikan penghargaan tersebut, kata Vivien, karena KLHK tidak mau melanggar Undang-undang 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
UU tersebut, kata dia, mengamanatkan bahwa sejak tahun 2013 tidak ada TPA yang dilakukan secara kumpul dan terbuka. Namun, ia mencatat TPA open dumping jumlahnya masih sebanyak 55,56 persen. "Sebagian besar masih open dumping," katanya.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Ubah TPA Keputih Jadi Taman Harmoni
Sebenarnya, kata Vivien, UU tersebut memandatkan penegakan hukum pidana bagi daerah yang masih mengelola sampah dengan TPA open dumping
Karena itu, sebagai bagian dari konsekuensi atas keberadaan TPA open dumping, KLHK menekankan untuk tidak memberikan penghargaan adipura. "Jadi walaupun fisiknya bagus, pengurangannya bagus, tapi TPA adalah pengelolaan sampah di hilir yang harus diperhatikan," katanya.(ant)