
Reporter
SatriaJumat, 18 Januari 2019 - 09:12
Editor
Rochman Arief
Kondisi TPA Mrican dengan sampah yang menggunung di kawasan Mrican dinilai kurang memadai. Foto: Gayu Satria.
JATIMNET.COM, Ponorogo – Dalam kurun empat tahun berturut-turut ini Pemerintah Kabupaten Ponorogo gagal meraih Piala Adipura. Hal ini dikarenakan Ponorogo selalu mendapat nilai buruk pada grid penilaian bidang pengolahan sampah, khususnya Tempat Pengolahan Sampah (TPA).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Sapto Djatmiko tidak menampik bahwa TPA yang sekarang ini berada di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan selalu melebihi kapasistas atau overload.
“Luas minimal sebuah TPA itu harus tiga hektar, namun yang kita miliki hanya satu hektare. Seperti Madiun, Pacitan, Magetan semuanya sudah seluas empat hektare,” Kata Sapto saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat 18 Januari 2019.
Sapto menjelaskan bahwa penilaian TPA untuk sebuah kota sekarang memiliki grid yang tinggi dan dominan untuk Piala Adipura. Saat penilaian tahap pertama TPA Mrican hanya mampu mendapat nilai 71 poin dari nilai minimal 74 poin.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Bagikan 2.500 Sertifikat Tanah Di Ponorogo
Selain luas yang tidak ideal, kurang optimalnya pengolahan limbah sampah pada TPA Mrican juga menjadi permasalahan tersendiri. Utamanya pada Sanitary Enfield dan Control Enfield.
“Sehingga solusinya kita harus berinovasi pada proses pengolahan limbahnya, karena untuk memperluas TPA tidak bisa satu atau dua tahun bisa selesai,” jelasnya.
Langkah yang akan dilakukan DLH pada 2019 ini antara lain membuat pengolahan air lindi. Menurut Sapto dengan adanya pengolahan air lindi, TPA bisa diperluas karena ada sisa lahan 0,9 hektar yang berada di sebalah barat TPA saat ini.
Selain itu, meratakan sampah yang menggunung dan menguruknya dengan tanah, serta membuat inovasi pengolahan dengan bahan baku dari sampah juga akan dilakukan oleh DLH Kabupaten Ponorogo.
BACA JUGA: Warga Ponorogo Gelar Ritual Minta Hujan
Selain itu meratakan sampah yang menggunung dan menguruknya dengan tanah, serta membuat inovasi pengolahan dengan bahan baku dari sampah juga akan dilakukan oleh DLH Kabupaten Ponorogo.
“Untuk pemilahan sampah plastik saat ini kita sudah ada, kedepannya kita akan membuat inovasi dengan pemanfaatan gas metan dari sisa pengolahan limbah,” tuturnya.
Untuk diketahui KLH memberikan penghargaan Piala Adipura kepada 146 kabupaten dan kota se-Indonesia, Senin 14 Januari 2019. Area Karisidenan Madiun sendiri ada satu kota dan tiga kabupaten yang mendapat Adipura, yang meliputi Kota Madiun, Caruban, Ngawi, dan Pacitan.
“Yang paling penting itu TPA memang harus diperluas, minimal sampai tiga hektare untuk pemindahan lahan sendiri sudah ada wacana. Hanya saja sampai saat ini masih terbentur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” pungkasnya.