Rabu, 12 October 2022 01:40 UTC
Petugas saat melakukan penindakan tilang bagi pemilik sepeda motor yang berknalpot brong di Probolinggo. Foto : Humas Polres Probolinggo
JATIMNET.COM, Surabaya – Pajak tahunan kendaraan bermotor Anda mati atau sudah kedaluwarsa?. Sebaiknya segera diurus dan dibayar agar tidak kena tilang polisi. Sebab, STNK dengan pajak mati belum mendapat pengesahan atau perpanjangan masa berlaku oleh petugas.
“Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana masa berlaku STNI harus diperpanjang setiap tahunnya,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari laman NTMC, Rabu, 12 Oktober 2022.
Baca Juga : Lima Hari Operasi Zebra, Polantas Polres Probolinggo Tilang 67 Pengendara
Menurut Aan, aturan tersebut pernah diuji di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah. Saat itu, ada warga yang keberatan ditilang karena belum membayar pajak tahunan dari kendaraan bermotor yang dikendarai.
Keberatan itu berbuntut dengan gugatan dan diajukannya praperadilan karena petugas polisi Satlantas telah menindak pajak tahunan yang belum dibayar.
Dalam putusannya, pihak pengadilan menolak secara keseluruhan gugutan tersebut. “Oleh sebab itu, masyarakat diimbau memenuhi kewajiban pengesehan STNK tahunan dan memperpanjang pajak kendaraan bermotor,” ujar Aan.
Baca Juga : Polres Probolinggo Tertibkan Puluhan Motor Berknalpot Brong Jelang Buka Puasa dan Sahur
Sementara itu, sebagian masyarakat menganggap bahwa polisi tidak dapat menilang pengendara kendaraan bermotor dengan pajak tahunan yang belum dibayar alias mati. Sebab, hal ini menjadi kewenangan dari petugas dari Dinas Pendapatan Daerah.
