Logo

Terancam Mati, Enam Ekor Burung Langka Dievakuasi 

Reporter:

Senin, 07 January 2019 11:40 UTC

Terancam Mati, Enam Ekor Burung Langka Dievakuasi 

Ilustrator: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Jember – Enam ekor burung langka terpaksa dievakuasi ke Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur di Surabaya untuk diselamatkan.

“Untuk upaya penyelamatan, agar burung tersebut bisa bertahan hidup," kata Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Kabupaten Jember Setyo Utomo, Senin 7 Januari 2019.

Menurut dia, enam ekor burung yang dievakuasi tersebut terdiri dari dua ekor burung kakatua besar jambul kuning, dua ekor kakatua medium jambul kuning dan dua ekor kakatua tanimbar.

BACA JUGA: Delapan Ekor Burung Langka Hasil Sitaan Mati

Jumlah burung langka yang berada di penangkaran ilegal CV Bintang Terang di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember hingga 5 Januari 2019 sebanyak 408 ekor. Rinciannya, 231 ekor nuri bayan, 82 ekor kakatua tanimbar, 28 ekor kakatua besar jambul kuning, dan 67 ekor kakatua medium jambul kuning.

"Delapan ekor burung dilaporkan mati. Petugas BKSDA Wilayah III Jember setiap hari melakukan pengawasan dan pemantauan di lokasi penangkaran CV Bintang Terang untuk memantau kondisi satwa langka yang dilindungi itu," katanya.

Setyo menjelaskan pihak BKSDA akan menyuplai pakan ternak ratusan burung di penangkaran tersebut selama dua pekan ke depan, sambil melakukan koordinasi dengan BBKSDA Jatim dan lembaga konservasi lainnya untuk mencari solusi terkait keberlangsungan hidup ratusan burung langka yang disita Polda Jatim tersebut.

BACA JUGA: KSDA Jember Suplai Makanan Untuk Ratusan Burung Langka

Sebelumnya Polda Jawa Timur mengamankan sebanyak 443 ekor burung langka yang dilindungi dari sebuah perusahaan penangkaran CV Bintang Terang berada di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember pada pada Oktober 2018 karena usaha penangkaran burung CV Bintang Terang tersebut tidak memiliki izin yang sah.

Direktur CV Bintang Terang, Liau Djin Ai ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember untuk menjalani proses hukum yang saat ini sudah memasuki tahap II.