Minggu, 06 January 2019 15:47 UTC
Ilustrator: GIlas Audi
JATIMNET.COM, Jember – Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Jember menyuplai pakan ternak untuk ratusan burung langka yang disita Polda Jatim. Ratusan burung itu dikabarkan terlantar di penangkaran ilegal CV Bintang Terang di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari.
“Kami akan dropping (antar) pakan ternak selama dua pekan ke depan sambil mencari solusi untuk keberlangsungan hidup ratusan burung langka itu,” kata Kepala Bidang KSDA Wilayah III Setyo Utomo, Minggu sore 6 Januari 2019.
Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur bersama Bidang KSDA Wilayah III Jember memeriksa ratusan burung langka hasil sitaan yang dikabarkan terancam mati di penangkaran ilegal milik CV Bintang Terang di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Sabtu 5 Januari lalu.
“Jumlah burung di penangkaran CV Bintang Terang hingga 5 Januari 2019 sebanyak 408 ekor dengan rincian, 231 ekor Nuri Bayan (Elektus Roratus), 82 ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua Goffininana), 28 ekor Kakatua Besar Jambul Kuning (Cacatua Galerita Triton), dan 67 Kakatua Medium Jambul Kuning (Cacatua Galerita Eleonora),” jelasnya.
BACA JUGA: BKSDA Jatim Kembalikan Burung Endemik Ke Kalimantan
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi penangkaran, terdapat 41 ekor anakan burung dari jenis Nuri Bayan, Kakaktua Tanimbar, dan Kakaktua Medium Jambul Kuning, sedangkan delapan ekor burung mati dan lima ekor dalam kondisi sakit.
“Delapan ekor burung yang mati itu selama periode September 2018 hingga 4 Januari 2019 karena berbagai hal dan kami selalu melaporkan ke pimpinan terkait burung yang mati,” tuturnya.
Pihak BKSDA Wilayah III akan berkoordinasi dengan BBKSDA Jatim dan berbagai lembaga konservasi untuk menangani satwa langka dilindungi yang merupakan hasil sitaan aparat kepolisian dari pengungkapan penangkaran ilegal CV Bintang Terang.
BACA JUGA: BKSDA Jatim Luncurkan Aplikasi Tiket Online Mendaki Ijen
“Petugas BKSDA melakukan penjagaan dan monitoring di penangkaran tersebut dan setiap harinya ada dua orang yang bertugas untuk mengecek kondisi ratusan satwa burung langka ini,” katanya.
Sebelumnya Polda Jatim mengamankan 443 burung langka yang dilindungi dari perusahaan penangkaran CV Bintang Terang milik Liau Djin Ai pada Oktober 2018 yang diduga tidak memiliki izin.
Ratusan burung yang diamankan terdiri atas 11 jenis burung yakni 212 ekor Nuri Bayan (Eclectus Roratus), 99 Kakatua Besar Jambul Kuning (Cacatua Galerita), 23 ekor Kakatua Jambul Orange (Cacatua Moluccensis), 82 ekor Kakatua Govin (Cacatua Goffiniana), 5 Kakatua Raja, satu Kakatua Alba, satu ekor Jalak Putih, enam ekor Burung Dara Mahkota (Gaura Victoria), empat ekor Nuri Merah Kepala Hitam (Loriyus Lory), enam ekor anakan Nuri Bayan dan enam Nuri Merah. (ant)