Logo
Pasca Tak Diperpanjang Kontrak BPJS

RSIA Bhakti Persada Magetan Sepi Pasien

Reporter:,Editor:

Minggu, 06 January 2019 14:01 UTC

RSIA Bhakti Persada Magetan Sepi Pasien

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Magetan – Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bhakti Persada Kabupaten Magetan, Jawa Timur merupakan salah satu rumah sakit yang tidak diperpanjang kontraknya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Akibatnya, tidak ada pasien yang menjalankan rawat inap dalam empat hari terakhir.

“Sebelumnya minimal ada lima pasien yang dirawat inap. Tapi sekarang tidak ada,” kata Direktur Utama RSIA Bhakti Persada, Magetan Samuri, Minggu 6 Januari 2019.

Bahkan layanan yang diberikan pihak rumah sakit yang beralamat di Jalan Pasar Legi, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat itu hanya bagi pasien umum.

Apabila kontrak dengan BPJS tidak segera diperpanjang, Samuri khawatir berdampak pada manajemen rumah sakit. Seperti, terganggunya pemberian gaji kepada karyawan akibat sepinya pasien.

BACA JUGA: Akreditasi Tak Tuntas, RS Ini Layani Pasien BPJS Kesehatan

Dijelaskan Samuri tidak diperpanjangnya kontrak kerjsama itu sesuai dengan surat dari BPJS Cabang Madiun Nomor 1397/VII-03/1218. Adapun isinya tentang reminder pemenuhan sertifikat akreditasi sebagai persyaratan wajib kerjasama dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Dalam surat itu dinyatakan, RSIA Bhakti Persada dinyatakan belum menindaklanjuti persyaratan sertifikat akreditasi seperti diatur dalam Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Kemudian, direvisi menjadi Permenkes Nomor 99 Tahun 2015, yang di dalamnya berisi akreditasi yang dipersyaratkan dalam kerjasama dengan BPJS Kesehatan diberikan masa transisi selama lima tahun sejak dijalankan. Maka, mulai 1 Januari 2019, seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS wajib memiliki sertifikat akreditasi.

Samuri mengungkapkan, RSIA Bhakti Persada telah memiliki sertifikat akreditasi perdana. Namun, masa berlakunya sudah habis. Upaya memperbarui sudah dilakukan dengan melayangkan surat ke Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

BACA JUGA: Akreditasi 11 Rumah Sakit Di Jatim Bermasalah

“Diberi tenggang waktu sampai Juni 2019,” ujar dia. Pihak RSIA juga meminta kepada KARS pusat untuk melakukan bimbingan pada Februari dan Juni mendatang.

Menurut rencana, pihak RSIA Bhakti Persada akan datang ke Kantor BPJS Cabang Madiun untuk berkoordinasi pada Senin 7 Januari 2018. Rencana itu sesuai dengan pemberitahuan pihak BPJS via telepon seluler pada Sabtu 5 Januari 2019 kemarin.

“Kami mendapat telepon (dari BPJS Kesehatan Cabang Madiun) supaya datang untuk MoU kerjasama lagi,” kata Samuri.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Tarmudji membenarkan bahwa pihaknya mengundang pihak RSIA Bhakti Persada. “Nggih-nggih (iya-iya),” katanya singkat saat dihubungi Jatimnet.com.

Tarmudji mengaku sedang dalam perjalanan dan menyatakan akan memberi penjelasan lebih lanjut. “Nanti aja deh, saya masih dalam perjalanan,” tutupnya.