Kamis, 27 December 2018 11:43 UTC
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan berupaya terus meningkatkan pajak asli daerah setiap tahunnya dengan memaksimalkan pembayaran pajak melalui online.
Data BPKPD menyebutkan sepanjang tahun 2018 hingga 22 Desember 2018, capaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melebihi target, dari proyeksi sekitar Rp 3,6 triliun, realisasi capaian lebih dari Rp 3,7 triliun.
Yusron mengatakan pemkot selalu melakukan evaluasi dan perbaikan terkait fasilitas dan mekanisme pembayaran pajak.
"Seperti pembayaran pajak, kami sudah memberikan kemudahan dalam pembayaran. Cara ini digunakan agar lebih maksimal prosesnya," kata Yusron diwawancarai usai Press Conference di Humas Pemkot Surabaya, Kamis 27 Desember 2018.
BACA JUGA: Pesanan Sepuluh Unit Suroboyo Bus Tiba di Surabaya
Dari semua sektor pendapatan yang ada, pendapatan terbanyak diperoleh dari Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) seperti restoran dan hotel.
Pembayaran pajak online yang diatur melalui peraturan daerah pada tahun 2017 sudah dilaksanakan dan membuahkan hasil tahun 2018 ini.
"Kenaikan PAD melalui pajak daerah tahun 2018 sudah sangat signifikan, namun pembayaran pajak online belum menyeluruh. Target kami akan meningkatkan layanan online kepada semua sektor," ungkap Yusron.
Yusron juga mengungkapkan target pendapatan pada tahun 2019 nanti yang disasar oleh BPKPD lebih banyak di sektor restoran. Karena menurutnya, restoran merupakan salah satu tempat yang berpotensi untuk lebih berkembang di Kota Surabaya.
"Restoran merupakan kebutuhan sehari-hari dari sisi pemenuhan makan. Misalnya setiap pembangunan hotel maupun ruko, pasti terdapat restoran," tambahnya.
BACA JUGA: Surabaya Dorong Wisata Kota di Libur Akhir Tahun
Pendapatan pajak restoran sendiri meningkat sebanyak 10 persen dari Rp 340 triliun ditahun 2017 menjadi Rp 446 trilliun tahun 2018, dan ditargetkan mencapai Rp 509 trilliun pada tahun 2019.
Semua sektor PAD melalui pajak daerah sudah tercapai semua, hanya saja yang mempunyai peningkatan terkecil adalah air tanah. Sejak dua tahun terakhir eksploitasi sudah di batasi dan prosedur perijinan melalui provinsi, namun untuk pembayaran pajak masih di pemkot.
"Nah, karena pembatasan perijinan tersebut mempengaruhi peningkatan pendapatan asli daerah," kata Yusron