Sabtu, 29 December 2018 11:23 UTC
Ilustrator: Chepy
JATIMNET.COM, Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyesalkan pegawai kementerian yang dipimpinnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan.
"Saya sangat menyesalkan dan terkejut mengetahui peristiwa tersebut di tengah upaya kami menjalankan amanah pembangunan infrastruktur dengan sebaik-baiknya," kata Basuki Hadimuljono, Sabtu 29 Desember 2018.
Menteri PUPR telah menugaskan Inspektur Jenderal untuk mencari tahu ke KPK guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai siapa, berapa, dan terkait apa sehingga terkena OTT oleh komisi antirasuah.
Basuki menjelaskan, Kementerian PUPR diserahi amanah dan tanggung jawab untuk membangun infrastruktur di seluruh pelosok Indonesia yang bersumber dari dana APBN. Besaran anggaran belanja infrastruktur di Kementerian PUPR tahun 2014-2018 berkisar antara 80 hingga lebih dari 100 triliun rupiah.
BACA JUGA: KPK OTT 20 Pejabat Kementerian PUPR
Setiap tahunnya, jumlah paket pekerjaan yang dilelang oleh Kementerian PUPR berkisar antara 10.000 hingga 11.000 paket yang diikuti oleh kontraktor dan konsultan selaku penyedia jasa. Pada tahun 2018, sekitar 78 persen atau senilai Rp 88,4 triliun dari total anggaran Kementerian PUPR.
Sedangkan sebesar Rp 113,7 triliun, yang merupakan kegiatan kontraktual yang termasuk dalam belanja modal terbagi ke dalam 10.715 paket kegiatan konstruksi maupun konsultansi.
Terhadap paket kontraktual tersebut dilakukan pengadaan barang dan jasa oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang berjumlah 888 Pokja dengan jumlah anggota 2.483 orang.
Belanja anggaran dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggungjawab kegiatan yang berada di Kantor Pusat dan Kantor Balai dengan jumlah sebanyak 1.165 Satker dan 2.904 PPK yang tersebar di seluruh wilayah RI.
Dalam berbagai rakor/raker yang bersifat khusus, atau dalam kesempatan lainnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga menyampaikan telah menekankan pentingnya untuk menghindari perilaku koruptif dalam rangka menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian PUPR. (ant)