Sabtu, 29 December 2018 07:58 UTC
Ilustrator: Chepy
JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap tangan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Jumat 28 Desember 2018 malam.
KPK membenarkan ada kegiatan tim sore hingga malam ini di Jakarta sebagai bagian dari proses 'cross-check' informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang kepada pejabat di Kementerian PUPR.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, sebanyak 20 orang diamankan yang terdiri dari pihak Kementerian PUPR dari unsur pejabat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR dan swasta serta pihak lain.
"Tim mengamankan barang bukti awal sebesar Rp500 juta dan 25.000 dolar Singapura serta satu kardus uang yang sedang dihitung," ungkap Syarif.
Operasi tangkap tangan ini diduga terkait dengan proyek penyediaan air minum di sejumlah daerah.
Saat ini, ucap Syarif, tim KPK perlu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut. "Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan," tuturnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, ada beberapa proyek penyediaan air minum yang dibangun di sejumlah daerah dan juga ada fee proyek yang kemudian diserahkan kepada sejumlah pejabat di PUPR yang jumlahnya variatif.
Febri Diansyah mengatakan KPK sedang mengklarifikasi bukti-bukti awal yang sudah ditemukan. "Kami menemukan bukti-bukti awal. Tentu sedang diklarifikasi. Saat ini ada sejumlah dugaan suap terhadap beberapa pejabat di Kementerian PUPR terkait dengan proyek penyediaan air minum," katanya.
Pihak KPK, kata Febri, juga mengidentifikasi dan sedang mendalami karena ada proyek penyediaan air minum yang juga dilakukan di daerah tanggap bencana. Sehingga ini juga menjadi perhatian KPK, apakah di sana juga ada transaksi suap atau tidak.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Widiarto sempat mendatangi gedung itu pada pukul 22.50 WIB dan meninggalkan lokasi sekira pukul 23.45 WIB.
Widiarto mengatakan, kedatangannya ke gedung KPK untuk mengonfirmasi OTT di Kementerian PUPR. "Kami belum tahu. Tadi Pak Menteri menugaskan saya kesini untuk mencari tahu hal itu. Dari KPK belum ada informasi yang disampaikan. Jadi kami diminta menunggu sampai besok (Sabtu, 29 Desember 2018)," kata Widiarto. (ant)