Logo

Layanan Pengurusan Pajak sudah Bisa Daring

Reporter:,Editor:

Senin, 07 January 2019 13:49 UTC

Layanan Pengurusan Pajak sudah Bisa Daring

Kepala BPKPD Surabaya Yusron Sumartono menunjukkan cara mengisi e-SPPT di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin 7 Januari 2019. Foto: Khoirotul Latifiah.

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya meluncurkan layanan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang berbasis online atau e-SPPT untuk masyarakat Surabaya. Layanan tersebut diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi tagihan pajak.

“Setiap awal tahun kami selalu memberikan edaran pada masyarakat terkait tagihan pajak melalui RT maupun RW,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Pajak dan Pajak Daerah Kota Surabaya (BPKPD), Yusron Sumartono, Senin 7 Januari 2019.

Dijumpai di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, dia menerangkan e-SPPT ini diluncurkan karena sering terjadi kendala dalam penyampaian surat pemberitahuan pajak. Sehingga hal tersebut menyebabkan molornya pembayaran pajak setelah rentang pengiriman SPPT.

Yusron mengungkapkan selama ini surat pemberitahuan pajak disampaikan ke masyarakat melalui RW dan RT. Dalam prosesnya, surat yang diedarkan terkadang tidak tersampaikan ke pemilik rumah. Dampaknya surat banyak dikembalikan ke kelurahan maupun UPTD terdekat.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Maksimalkan Fasilitasi Pembayaran Pajak Online

“Terkadang RT-RW tidak bertemu pemilik rumah untuk memberikan surat pajak. Entah itu karena bekerja, keluar kota, atau masalah lain. Inilah yang menyebabkan proses pembayaran pajak terhambat," tambahnya.

Dengan diluncurkannya layanan berbasis daring ini diharapkan memudahkan warga mengakses informasi tagihan pajak. Pemkot mengumumkan laman yang bisa diakses masyarakat adalah HTTP://pbb.bpkpdsurabaya.go.id

Syaratnya pengisian juga gampang. Setelah masuk di laman, masyarakat cukup memasukkan NIK sesuai e-KTP, lalu Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mendeteksi alamat dengan benar.

 “Nantinya layanan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui kelurahan, RW maupun RT,” terangnya.

BACA JUGA: Ada 216 Bangunan Di Surabaya Menunggak Pajak IMB

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses data salinan pembayaran pajak, maupun bukti pembayaran pajak. Layanan berbasis daring ini bisa memangkas waktu maupun biaya agar tidak perlu mondar-mandir

Meskipun layanan dapat diakses melalui daring, sistem pembayaran pajak masih dilakukan melalui bank seperti biasanya. Untuk menghindari terjadinya penyelewengan penggunaan layanan, saat pengurusan akan dilakukan identifikasi siapa yang melakukan transaksi pembayaran pajak.

Perlu diketahui pendapatan pajak pada tahun 2018 mencapai Rp 1,185 triliun. Proyeksi pada tahun 2019 kemungkinan hampir sama karena tidak ada kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Pencapaian tersebut terhitung jumlah Wajib Pajak (WP) di wilayah Kota Surabaya sebanyak 660 ribu WP.