Minggu, 30 December 2018 02:43 UTC
Polrestabes Surabaya amankan 1.500 botol miras oplosan yang disita dari hasil Operasi Lilin Semeru 2018. Foto: M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya mengamankan 1.500 botol minuman keras ilegal yang didapatkan selama operasi lilin Semeru 2018. Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya korban yang berjatuhan setelah mengonsumsi miras ilegal.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan Kota Surabaya hingga malam pergantian tahun baru 2019.
"Semua ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas Kota Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Minggu 30 Desember 2018.
Menurut Rudi, penggunaan miras ilegal atau miras oplosan dapat membahayakan nyawa penggunanya. Kandungan alkohol dan zat lain yang tidak terkontrol dapat berbahaya bagi organ tubuh.
BACA JUGA: Rutan Medaeng Amankan 30 HP dan Pisau Rakitan
Rata-rata, kandungan alkohol di dalam miras oplosan mencapai 75 persen, sisanya air mineral. Dengan komposisi ini, penjual bisa mendapat keuntungan besar.
Penjualan miras ilegal dan miras oplosan masih marak di Kota Surabaya meski telah berulang kali para penjual ditindak aparat. Berbagai macam merek terkenal tapi palsu juga banyak yang berhasil disita.
Bahkan, penjual juga memalsukan segel bea cukai di tutup botol dengan modal sekitar Rp 200 ribu. Dengan segel palsu ini, para mereka bisa menjual dengan harga yang lebih tinggi.