Logo

Bawaslu Tindaklanjuti Pelanggaran Pemasangan APK

Reporter:,Editor:

Rabu, 09 January 2019 04:43 UTC

Bawaslu Tindaklanjuti Pelanggaran Pemasangan APK

Sejumlah APK yang sudah ditertibkan Bawaslu Kota Surabaya lantaran melanggaran ketentuan pemasangan maupun lokasi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya berencana mengundang seluruh parpol peserta pemilu untuk koordinasi terkait pemasangan APK yang tidak sesuai.

Undangan ini terkait dengan banyaknya pelanggaran APK yang mencapai 2007 terhitung awal kampanye hingga 31 Desember 2018.

“Saat ini kami dalam proses pengumpulan data laporan pelanggaran, selanjutnya mengundang partai bersangkutan untuk membenahi APK-nya,” kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Usman, saat dijumpai di Kantor Bawaslu Surabaya, Rabu 9 Januari 2019.

Tercatat per 31 Desember 2018, pelanggaran terbanyak terjadi di Dapil 5 dengan jumlah pelanggaran 565 APK yang meliputi wilayah Kecamatan Asemrowo, Benowo, Dukuh Pakis, Karangpilang, Lakarsantri, Pakal, Sambikerep, Tandes, dan Wiyung.

Sementara pelanggaran paling sedikit terjadi di Dapil 2, dengan total 70 APK yang meliputi wilayah Kecamatan Kenjeran, Pabean Cantikan, Semampir, dan Tambaksari.

BACA JUGA: APK Parpol Salahi Aturan Penempatan

Ditambahkan Usman bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya menyangkut masalah penempatan. Banyak pemasangan yang sesuai, namun caranya yang salah. Sebagai contoh papan yang dipaku di pohon, diikat di tiang listrik, dan bentuk kesalahan lain.

Sejumlah pelanggaran APK yang salah meliputi baliho (509 pelanggaran), spanduk (208), banner (414), umbul-umbul (4), bendera 613), dan poster (259) yang tersebar di lima kecamatan ditambah bawaslu dan beberapa instansi di Kota Surabaya.

Pada awal Januari 2019 ini, Bawaslu sudah mengundang beberapa partai terkait pelanggaran APK, namun yang hadir hanya dua partai.

“Kami berharap undangan selanjutnya pihak-pihak terkait mau hadir agar dapat bersinergi. Jika tidak hadir, pihak yang berwenang akan langsung menurunkan APK,” tutup Usman.