Logo

OTT di Kota Madiun Berulang, KPK: Sebenarnya Kami Prihatin

Reporter:

Selasa, 20 January 2026 14:30 UTC

OTT di Kota Madiun Berulang, KPK: Sebenarnya Kami Prihatin

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto:Screenshoot akun YouTube KPK.

JATIMNET.COM -  Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan keprihatiannya terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Madiun.

Sebab, operasi senyap itu telah dua kali dilangsungkan di sana. Pada 2016, Wali Kota Bambang Irianto juga terjaring OTT oleh KPK terkait korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

OTT kedua berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026. Wali Kota Madiun periode 2025-2030, Maidi terjaring dalam operasi senyap tersebut.

Maidi bersama dua orang lain, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dari pihak swasta dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

“(OTT) ini berulang (di Kota Madiun). Sebenarnya, kami prihatin dengan hal ini,” kata Asep saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun YouTube resmi KPK, Selasa malam, 20 Januari 2026.

BACA: KPK Sita Rp550 Juta dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang Melibatkan Wali Kota Madiun

Dari fakta tersebut, ia mengungkapkan bahwa, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penindakan. Tetapi, harus diikuti dengan perbaikan sistem, budaya, dan komitmen integritas berkelanjutan.

Sementara itu, tiga tersangka kasus pemerasan dana corporate sosial responsibility (CSR) perusahaan dan gratifikasi fee proyek terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Madiun pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menangkap dan menginterogasi 12 orang yang lain.

Sembilan orang di antaranya, langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Sementara, enam lainnya diperiksa di Mapolres Madiun.

Dalam kasus ini, KPK menyampaikan ada dua klaster kasus pemerasan dengan motif imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Klaster pertama,  dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dan yang kedua dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.