Logo

Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Banyuwangi Kerjasma dengan Dirjen Pajak dan DJPK

Reporter:,Editor:

Rabu, 12 March 2025 05:40 UTC

Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Banyuwangi Kerjasma dengan Dirjen Pajak dan DJPK

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani perjanjian kerjasama dengan DJP dan DJPK Dirjen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Rabu, 12 Maret 2025. Foto: Pemkab Banyuwangi

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Dalam rangka menggali potensi pendapatan daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, Pemkab Banyuwangi menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak. Salah satunya dengan melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Penandatangan PKS tersebut dilakukan lewat sambungan zoom antara Direktur Jendral Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Aula Rempeg Jogopati, Rabu, 12 Maret 2025). Turut menyaksikan Kepala Kantor Pajak Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi dan Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo.

“Kami telah melakukan pendandatanganan kerjasama dengan dirjen pajak dan DJKP Kementerian Keuangan. Kerja sama ini diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pendapatan pajak khususnya meningkatkan PAD Banyuwangi,” kata Ipuk.

Ipuk mengatakan PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak (WP) bersama serta pendampingan dan dukungan kapasitas kepada Pemda.

“Dengan kerjasama ini optimalisasi pajak bisa dilakukan karena koordinasi akan lebih mudah antara pusat dan daerah sehingga pendataan potensi pajak juga bisa lebih akurat,” kata Ipuk.

“Selain itu adanya kerjasama juga akan memperkuat pengelolaan pajak daerah dengan dukungan kapasitas SDM hingga teknologi bagi Pemda dari pusat,” ujar Ipuk.

Penandatanganan PKS tersebut juga dilakukan serentak antara DJP dan DJKP Kemenkeu dengan 197 daerah lainnya baik provinsi, kabupaten/kota se Indonesia.

Sementara itu kepala kantor Pajak Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi menjelaskan selama ini terdapat irisan antara WP pusat dan daerah. Dengan demikian pihak DJP dan pemerintah daerah bisa saling melakukan kroscek untuk pendataan yang lebih akurat.

“Sehingga bisa meminimalisir adanya ketidaksesuaian penerimaan pajak maupaun double counting atas penerimaan pajak dari WP yang beririsan tersebut,” kata Fudholi.

Ia pun berharap kedepannya PKS tersebut dapat berlajan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal khususnya bagi pendapatan daerah yang akan menopang pembangunan Banyuwangi.