Jumat, 09 August 2019 00:28 UTC

PASRAH. Bayong Hariyafan Sismanda dituntut dua tahun penjara lantaran melakukan penipuan dengan kerugian Rp 200 juta di PN Surabaya, Kamis 8 Agustus 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Oknum anggota Polisi, dinas di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) Bayong Hariyafan Sismanda dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Tuntutan itu disebabkan terdakwa terlibat kasus penipuan pembelian sebidang tanah di Jombang dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta.
Sidang yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mengagendakan pembacaan tuntutan. Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf Akbar Amin menilai terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Dalam surat tuntutan hal yang memberatkan bahwa terdakwa pernah dihukum dengan kasus serupa. Selain itu, terdakwa juga merugikan orang lain. Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah pengakuan atas perbuatannya.
BACA JUGA: Sebanyak 118 Pemohon Terkendala Ajukan Dokumen Isbat Nikah
“Dengan ini terdakwa atas nama Bayong Hariyafan Sismanda dituntut dua tahun penjara,” ucap Yusuf, Kamis 8 Agustus 2019.
Dengan tuntutan itu, hakim R Anton Widyopriyono sidang lanjutan pekan depan, Kamis 15 Agustus 2019 mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan..
“Terdakwa bisa membacakan langsung surat pembelaannya, karena memang terdakwa pernah dihukum tiga tahun dua bulan,” terang Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono.
Kasus ini terjadi saat terdakwa menawarkan tanah seluas 2.735 meter persegi kepada korban bernama Listya Maretha Sari. Terdakwa mengaku tanah di Desa Sambirejo, Jogoroto Kabupaten Jombang itu akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya.
BACA JUGA: Saksi Tak Datang, Sidang Pejabat PPK PDAM Ditunda
Terdakwa mengakui jika tanah tersebut milik kedua orang tuanya. Hal itu membuat korban iba dan membeli tanah dan menyerahkan uang Rp 200 juta, sebagai akad jual-beli.
Korban curiga pada saat menagih serah terima jual beli tanah tersebut, terdakwa selalu berkelit. Bahkan korban baru mengetahui jika tanah tersebut lahan pertanian yang tidak diperjualbelikan.
Merasa menjadi korban penipuan, Listya melaporkan ke kepolisian. Terdakwa mengaku uang korban telah dipergunakan untuk merenovasi rumah dan membayar utang terdakwa. Pengakuan itu disampaikan kepada penyidik.
