Logo

Oknum Jurnalis Peras ASN Puluhan Juta

Reporter:,Editor:

Selasa, 19 February 2019 06:33 UTC

Oknum Jurnalis Peras ASN Puluhan Juta

Oknum wartawan digelandang Polres Blitar Kota lantaran diduga memeras ASN. Foto:

JATIMNET.COM, Blitar – Kepolisian Resor Blitar Kota meringkus Puji Cahyono (46), seorang oknum wartawan mingguan. Dia diringkus Tim Buser Blitar Kota setelah diduga melakukan pemerasan terhadap oknum ASN dan pengusaha.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar menerangkan pemerasan yang dilakukan tersangka (warga Sukodono, Lumajang) mencapai Rp 80 juta. Dari angka tersebut baru Rp 40 juta yang sudah ditransfer.

“Tersangka merupakan oknum wartawan cetak, yang melakukan pemerasan terhadap ASN dengan jumlah transfer sekitar 40 juta, dari 80 juta yang disepakati, " jelas Adewira saat konpres di mapolres Blitar Kota, Selasa siang (19/02).

BACA JUGA: Polisi Janji Tindaklanjuti Aksi Pemerasan Caleg

Adewira Negara Siregar menjelaskan dalam menjalankan aksinya, pelaku mengintai calon korban di sejumlah hotel maupun tempat hiburan. Sasaranya, korban yang tengah berduaan dengan WIL atau PIL, kemudian dibuntuti dan di foto sebagai alat bukti pemerasan.

“Aksinya terjadi pada Rabu 6 Februari 2019, dan baru tertangkap pada 14 Februari 2019 di sebuah SPBU Jatilengger,” lanjut Adewira. Jumlah korban yang diperas tersangka diduga mencapai puluhan yang tersebar di Blitar dan Tulungagung.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka ditemani seorang rekan bernama AML (DPO). Namun dia menolak jika aksinya melibatkan pihak redaksi. Dia juga menampik telah menentukan tarif dalam menjalankan aksinya. Hal itu tergantung kesepakatan dengan korban.

BACA JUGA: Pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya Tersangka Pemerasan

“Korbannya acak, biasanya kami datangi ke rumah, kemudian saya jelaskan maksud dan tujuan. Setelah itu korban metransfer uang sebagai tanda jadi, dan baru dua bulan di Blitar,” terangnya saat diinterogasi polisi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang Rp 4 juta, sepuluh kartu ATM, sejumlah kartu pers yang bertuliskan Korlapnas, beberapa eksemplar tabloid mingguan Metro Indonesia, enam buah seluler dengan kartu perdana, sepeda motor, dan sejumlah KTP serta SIM tersangka.

“Tersangka terancan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkas Adewira Siregar.