Logo

OKK Perdana, PWI Jatim Ingatkan Wartawan Terkait PPRA 

Reporter:,Editor:

Senin, 14 March 2022 11:40 UTC

OKK Perdana, PWI Jatim Ingatkan Wartawan Terkait PPRA 

Di sela PWI Jawa Timur usai menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) perdana

JATIMNET.COM, Mojokerto - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) perdana. Puluhan calon anggota baru diharuskan paham Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam peliputan. 

Hal ini disampaikan langsung, Machmud Suhermono, Wakil Ketua PWI Jawa Timur, saat penyampaian materi terkait PD/PRT PWI Kongres XXIV dan landasan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), pada Senin, 14 Maret 2022 di Ballroom PWI Jatim.

"Wartawan harus tahu betul PPRA dalam kasus yang melibatkan anak-anak. Sebab akan berkonsekuensi dengan hukum, jika pewarta lalai dan korban atau keluarga korban melaporkan hal itu," ujar Ketua Mappilu Jawa Timur. 

Machmud menyebutkan, adanya PPRA ini tak lain untuk menimbulkan rasa empati penulis terhadap peristiwa yang melibatkan anak di bawah umur. Yakni, anak berusia di bawah 18 tahun. Lantaran, karya jurnalistik itu bisa menjadi rekam jejak yang diberitakan di masa nanti dan berpengaruh dengan masa depan.

Baca Juga: Lakukan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Penjual Kopi Ditangkap

Seperti, adanya stigma negatif yang timbul, penolakan saat keluar dari Lapas, lalu akan ada kesulitan dalam mengembangkan diri dan pekerjaan, bahkan dikeluarkan dari sekolah maupun lingkungan pertemanan.

"Semisal, ada anak korban asusila. Lalu 20 tahun ke depan, pemberitaan yang dialami korban masih bisa diakses teman, keluarga, dan orang lain. Maka akan menimbulkan dampak psikologis luar biasa," ujarnya yang juga Asesor/Penguji UKW PWI-Dewan Pers.

Machmud pun mengingatkan sebanyak 83 wartawan yang ikutserta dalam OKK ini, untuk benar-benar memperhatikan PPRA. Sebab, akan ada landasan hukum yang bisa menjerat wartawan jika ada pihak dari korban dan keluarga korban yang diberitakan melakukan melaporkan ke pihak berwajib, terkait keberatan penulisan identitas anak dibawah umur secara terbuka.

Hal itu diatur dalam pasal 19 ayat 1 dan 2 UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman terhadap wartawan dan aparat setiap orang yang melanggar kewaajiban dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Lamongan Meningkat

"Sekali lagi saya tekankan dan ingatkan, harus berhati-hati dalam penulisan identitas kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Kita tekankan empati sejak dini, batasan penulisan alamat saja hanya di tingkat kecamatan. Selain itu tidak boleh, baik foto, nama korban, nama pelaku dibawah umur, keluarga anak, nama sekolah, dan lainnya," ia memungkasi.

Terpisah, Ketua PWI Provinsi Jawa Timur, Lutfil Hakim, menjelaskan, Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Provinsi Jawa Timur kali ini merupakan angkatan ke-I/2022. "Ini nasional sebenarnya, tapi di Jatim baru kali oni untuk OKK," ucap Lutfil.

Ia menambahkan, OKK merupakan landasan tahapan untuk pengukuhan menjadi anggota PWI. Sebab, ada tiga sifat keanggotaan di PWI. Pertama tahapan anggota muda selama dua tahun, lalu naik menjadi anggota biasa. Kemudian ada anggota luar biasa atau purna PWI, dan terakhir anggota kehormatan.