Sabtu, 26 February 2022 03:00 UTC
Ilustrasi Kekerasan Anak
JATIMNET.COM, Lamongan - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Lamongan mengajukan permohonan pembuatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Namun, hingga kini masih menunggu kejelasan dan jawaban dari Bupati untuk pembuatan ataupun pembentukan UPTD tersebut.
Padahal, pembentukan UPTD PPA perintah dari Pemprov Jatim, sebagaiman amanah dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.
Dimana, sudah ditindaklanjuti oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan Surat Edaran (SE) kepada bupati/wali kota tentang pembentukan UPT PPA. Di samping itu, pengajuan juga sudah dirapatkan bersama pihak organisasi, keuangan, Inspektorat, BKD dan Bapeda di gedung Pemda Lamongan, pada tanggal 30 November 2021.
Sayangnya, di pertemuan itu BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Lamongan yang ikut hadir mengaku tidak mempunyai anggaran. Di samping itu, pihak Inspektorat juga memberi masukkan bahwa untuk mendirikan UPTD waktunya belum tepat, dengan alasan saat ini presiden Jokowi sedang melakukan perampingan.
Baca juga: LPA Menilai Kekerasan Anak di Sekolah Masih Tinggi
Bahkan, di rapat tersebut, UPTD yang harus membantu DPPPA. Tapi nyatanya, mereka yang hadir beranggapan dan menyimpulkan, bahwa DPPPA membuat UPTD kasus atau perkara di Kabupaten Lamongan terkait anak dan perempuan malah akan tidak terselesaikan.
"Meski begitu, apapun hasilnya, pembahasan itu kemarin kita laporkan ke pak Bupati, bagaimana nanti hasil keputusan Bupati dan hingga kini kita belum mendapat jawaban itu," Kata kepala Bidang (Kabid) PPA DPPPA Juari, Sabtu 26 Februari 2022.
Padahal kasus kekerasan terhadap anak di Lamongan juga meningkat. Pada tahun 2020 kekerasan anak terdapat ada 24 kasus dan 8 kasus untuk kekerasan perempuan. Pada tahun 2021 kasus itu mengalami peningkatan yakni terdapat ada 27 kasus perkara untuk anak dan 15 kasus untuk perkara perempuan.
"Untuk kasus perempuan, itu rerata KDRT. Sedangkan, untuk kasus anak dominan lebih ke seksual. Dan meningkatnya kasus di Lamongan ini karena mereka sudah berani melapor," kata Kasi Perlindungan Perempuan (PP) DPPA Kabupaten Lamongan, Siti