Logo

OJK: Kinerja Perbankan di Jatim Baik

Tanggapi Isu Tarik Dana Besar-besaran dari Perbankan
Reporter:,Editor:

Jumat, 03 July 2020 14:20 UTC

OJK: Kinerja Perbankan di Jatim Baik

Logo OJK

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi memastikan perbankan baik secara nasional maupun di Jawa Timur menunjukkan kinerja positif.

Berdasarkan data OJK per Mei 2020 secara nasional, kondisi permodalan dan likuiditas perbankan dalam kondisi aman. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) tercatat sebesar 22,16 persen.

Sementara, hingga 17 Juni 2020, rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) tercatat sebesar 123,2 persen dan 26,2 persen, jauh di atas ambang batas 50 persen dan 10 persen.

BACA JUGA: OJK Pastikan Perbankan di Jatim Masih Punya Ruang Ekspansi Kredit

"Sejalan dengan kondisi perbankan nasional, secara umum perbankan di Jawa Timur juga menunjukkan kinerja yang positif. Sehingga dapat melayani kebutuhan transaksi masyarakat dengan baik," ujar Bambang dalam siaran persnya, Jumat, 3 Juli 2020.

Posisi Mei 2020, rasio CAR bank umum yang berkantor pusat di Jawa Timur sebesar 22,10 persen dan rasio LDR sebesar 80,78 persen. Kemudian hingga 17 Juni 2020, rasio AL/NCD dan AL/DPK bank umum berkantor pusat di Jawa Timur juga masih terkendali masing-masing sebesar 119,6 persen dan 26,4 persen.

Melihat data itu, Bambang meminta masyarakat tidak terhasut untuk menarik dananya dari Perbankan. Seperti kabar yang beredar dalam beberapa waktu terakhir.

"Menyimpan uang tunai di rumah atau di luar sistem Perbankan justru mendatangkan risiko tersendiri. Mari sama-sama menjaga sistem keuangan dan Perbankan nasional agar dapat memberikan layanan dan manfaat lebih baik bagi seluruh elemen masyarakat," katanya.

BACA JUGA: Bantah Kabar Viral, OJK Jember Jamin Perbankan Nasional Masih Kuat

OJK telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) agar segera mengambil tindakan pada pihak yang berupaya menyebarkan informasi hoaks. Pihaknya berharap agar segera diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menyebabkan keresahan dalam masyarakat.

"Para penyebar hoax terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Bambang mengimbau masyarakat Jawa Timur tidak panik dan senantiasa memastikan segala informasi keuangan yang diterima benar dan valid sebelum menyebarkannya.