Sabtu, 02 November 2019 03:43 UTC
Ilustrasi kakao. Foto: Unsplash
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kakao salah satu komoditi andalan Kabupaten Mojokerto, menjadi salah satu fokus dalam Program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Jawa Timur tahun ini. TPKAD adalah gabungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, dan Bank Perkreditan Rakyat Jatim (BPR).
Hal ini, dikarenakan meningkatnya permintaan coklat untuk pasar domestik dan semakin tingginya permintaan untuk ekspor.
"Program ini tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan, peningkatan pengetahuan terkait pencegahan hama tanaman kakao, dan pengemasan produk dan pemasaran secara daring,” kata Mulyanto selaku Direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat 1 November 2019.
BACA JUGA: Masyarakat Tak Mampu Juga Bisa Menabung Emas di Pegadaian
Tak hanya itu, Percepatan Akses Keuangan serta Pelatihan, Literasi dan Inklusi Keuangan (Petik) yang diberikan kepada 100 petani kakao di Mojokerto, diharapkan meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi kakao melalui pemberian fasilitas kredit bagi kelompok petani.
“Perlu dikembangkan dan ditingkatkan, buat menambah pendapatan asli daerah. Yang penting gak ada lagi petani yang menjual produknya sebelum panen dan mendapatkan harga yang maksimal dari hasil panen kakao” ujar Karyadi Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur.
Pemkab Mojokerto, yang kini menjadi salah satu sentra produsen kakao di Indonesia mendapatkan dorongan dari OJK kepada perbankan.
BACA JUGA: OJK Minta Bank Jatim Modali UMKM
Selain itu, Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, juga berharap ada bantuan terkait pembeli serta jaminan harga yang bersaing.
"Hal yang paling penting bagi petani kakao adalah jaminan adanya pembeli dan harga yang bersaing. Sehingga dengan adanya pabrik yang telah dibangun ini memberikan jaminan bagi petani bahwa produknya pasti ada yang membeli," ungkap Pungkasiadi, Wakil Bupati Mojokerto.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gapoktan Mulyo Tani dengan pelaku usaha (sebagai off taker) hasil olahan kakao.
