Logo

Nekat Racuni Istri, Ini Pengakutan Tersangka 

Reporter:,Editor:

Selasa, 08 March 2022 07:40 UTC

Nekat Racuni Istri, Ini Pengakutan Tersangka 

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat meminta keterangan dari tersangka Samino Putro, 44 tahun yang nekat meracun istri. Foto : Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Tersangka Samino Putro, 44 tahun suami dari korban keracunan kopi tubruk sekaligus pemilik warung Ponisri, akui nekat racuni istri karena kalap mata. Usai diusir dan tidak dirawat saat sakit.

"Awalnya itu saya sakit, sampai sekarang saya juga sakit. Tapi malah disiksa. Sama istri saya (Ponisri,red), saya diusir dan gak dirawat. Gak punya tempat tinggal," ucap Samino dihadapan Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat jumpa pers, Selasa, 8 Maret 2022.

Pria kelahiran 1987 ini mengaku, sakit hatinya mulai ada ketika dirinya diusir dari tempat tinggal bersama korban di awal tahun 2022 lalu. Semakin memuncak, ketika sang istri meminta cerai tiga hari sebelum kejadian. "Selama hidup 23 tahun berumah tangga, saya gak pernah kaya gini (cerai). Semakin jengkel karena gak ada tempat tinggal, saya tinggal di pos-pos selama diusir," ujar Samino.

Hingga akhirnya, pada Kamis, 24 Februari 2022  sekitar pukul 01.30 WIB dinihari. Tersangka datang diam-diam ke warung kopi tepat di halaman rumahnya bersama istri. Itu setelah dirinya merasa kelaparan, dan membuka jok sepeda motor untuk mengambil uang Rp2 ribu yang akan dibelikan pentol.

Baca Juga: Diduga Keracunan Usai Sruput Kopi Tubruk, Pemilik Warkop dan Satu Pelanggan Dilarikan ke Rumah Sakit

Melihat ada sisa racun tikus yang pernah digunakan, tersangka Samino akhirnya muncul niat jahat untuk menghabisi nyawa istrinya Ponisri."Ya saya lapar, gak bisa tidur, buka jok motor ada uang Rp2 ribu. Terus saya buat beli pentol. Kok ada obat tikus. Separuhnya saya tuang ke warung istri saya (toples berisi separuh bubuk kopi). Terus sisanya saya buang ke kali Sumput (di Gresik)," katanya.

Pria yang sebelumnya berjualan mie ayam keliling untuk menafkahi istrinya ini, menampik jika melakukan aksi nekat karena dibakar cemburu dengan para pelanggan warkop istrinya.Sebab, ia sudah tidak bisa melakukan hubungan suami istri sejak tiga tahun terakhir.

"Gak cemburu, ngapain cemburu, soalnya saya gak bisa gitu. Sudah tiga tahun. Saya juga gak mikir kejadian gini. Khilaf saya," ucapnya tertunduk.

Baca Juga: Ponpes Darul Fikri Benarkan Tongkol Sebabkan Santrinya Keracunan

Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Perbuatan percobaan pembunuhan yang direncanakan ini, dikenakan pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP subs pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP.

"Kita sangkakan, karena yang bersangkutan diduga kuat merencanakan pembunuhan. Dengan ancaman hukuman pidana mati, atau 20 tahun penjara. Kita pasangkan juga pasal 53 karena memang tidak matinya orang yang disasar istrinya, dan yang tidak disasar yakni pelanggan kopi di sana," Rofiq memungkasi.

Sebelumnya, dua warga di dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto keracunan. Usai menyeruput kopi tubruk, Kamis, 24 Februari 2022. Korban merupakan pemilik Ponisri, 47 tahun dan satu tetangganya Nur Ahmadi. Keduanya sekitar pukul 06.30 WIB diketahui masing-masing keluarga dalam kondisi muntah, dan pusing.

Bahkan, korban Nur Ahmadi yang merupakan tetangga pemilik warkop mengeluarkan busa dari mulutnya dan sempat tak sadarkan diri setelah dua jam meminum kopi tubruk itu.