Tersangka Samino Putro, 44 tahun suami dari korban keracunan kopi tubruk sekaligus pemilik warung Ponisri, akui nekat racuni istri karena kalap mata. Usai diusir dan tidak dirawat saat sakit.
Kasus keracunan kopi tubruk yang menimpa seorang penjaga warung kopi (warkop) dan pembeli di Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, akhirnya terkuak.