Jumat, 10 October 2025 09:00 UTC
AJB, tersangka penambakan terhadap mantan mertua dengan menggunakan senapan angin digelandang anggota Polres Mojokerto. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto - Aparat kepolisian Resor (Polres) Mojokerto akhirnya mengungkap kasus percobaan pembunuhan terhadap Kayi, seorang perempuan sepuh di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo.
Seorang pria berinisial AJB yang diduga menembak bagian dada korban dengan menggunakan senapan angin berhasil diringkus polisi. Aksi ini dilakukannya sakit hari terhadap korban yang merupakan mantan mertuanya.
“Motif pelaku adalah dendam pribadi. Ia mengaku sering diperlakukan tidak enak oleh mantan istri dan mantan mertuanya sehingga merencanakan tindakan tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, Jumat, 10 Oktober 2025.
Dendam itu membuat pelaku “gelap mata”. AJB merencanakan pembunuhan secara matang sejak dua hari sebelum kejadian.
“Pelaku membeli senapan angin merek Benjamin Franklin kaliber 4,5 mm seharga Rp170 ribu dan pelurunya seharga Rp5 ribu pada Rabu dini hari, 1 Oktober 2025,” Fauzy menerangkan.
BACA: Peluru Nyasar Kena Dada Nenek?
Dengan senapan yang baru dibeli, AJB menjalankan rencana pembunuhan terhadap korban. Untuk menjalankan aksinya, ia sempat bersembunyi di area persawahan Dusun Singowangi, Desa Singowangi, Kutorejo selama dua hari penuh.
Pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB, ia berjalan kaki menuju rumah korban sembari membawa senapan angin yang sudah dipompa empat kali.
“Pelaku bersembunyi di balik pohon pisang di samping rumah korban. Sekitar 30 menit menunggu, tepat pukul 20.30 WIB pelaku melihat korban melintas di depan rumahnya. Lalu, menembakkan senapan angin ke arah dada korban dari jarak sekitar 12 meter,” ungkap Fauzy.
Peluru yang ditembakkan menembus dada korban hingga membuatnya oleng dan roboh. Sementara, pelaku melarikan diri ke arah persawahan.
BACA: Pemuda Mojokerto Lukai Wanita Paruh Baya, Sakit Hati Dituduh Hamili Tetangga
Dalam pelariannya, AJB membuang senjata dan pelurunya di area tanaman jagung yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saat melakukan penyelidikan kasus ini, polisi menemukan senapan angin merek Franklin kaliber 4,5 mm tersebut. Kemudian, senjata itu disita untuk dijadikan barang bukti beserta sepasang pakaian hitam milik pelaku, serta satu butir peluru yang bersarang di tubuh korban.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menjerat AJB dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun atau hukuman seumur hidup.
“Dari hasil penyelidikan, unsur perencanaan sudah sangat jelas. Pelaku mempersiapkan senjata, waktu, dan tempat untuk melaksanakan aksinya,” tegas Fauzy.