Sabtu, 15 December 2018 04:14 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan.
"Putusan ini berpotensi menimbulkan polemik karena menyangkut hal yang sangat sensitif," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi.
MUI akan membentuk tim yang akan melakukan penelitian dan pengkajian terhadap putusan tersebut dan pada saatnya nanti MUI akan memberikan pendapat dan pandangan secara konprehensif.
BACA JUGA: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Perkawinan Untuk Perempuan
Zainut mengingatkan kepada semua pihak bahwa UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bagi umat Islam bukan hanya sekadar mengatur norma hukum positif dalam perkawinan tetapi juga mengatur sah dan tidaknya sebuah pernikahan menurut ajaran agama Islam.
UU tersebut, kata dia, memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi dan ikatan emosional dengan umat Islam. Sehingga pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk bersikap arif dan berhati-hati jika berniat untuk mengubahnya.
Zainut mengaku khawatir meskipun putusan MK mengamanatkan untuk melakukan perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diserahkan melalui mekanisme pembahasan di DPR paling lambat tiga tahun sejak putusan diketok dan hanya dibatasi terhadap pasal 7 ayat (1) saja.
Namun pada praktiknya, kata dia, begitu masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diusulkan dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU), DPR bisa saja membuka ruang untuk mengubah dan membongkar pasal-pasal lainnya.
"Jika hal itu terjadi berarti putusan MK hanya dijadikan pintu masuk untuk mengamandemen UU No 1 Tahun 1974 secara keseluruhan," katanya.
MUI berpandangan bahwa UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meskipun usianya sudah cukup tua tetapi masih relevan untuk tetap diberlakukan sehingga tidak perlu ada revisi atau perubahan. (ant)