Sabtu, 06 December 2025 13:08 UTC

Sekretaris MUI Jatim, M. Hasan Ubaidillah saat diwawancarai seputar aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng pada Sabtu, 6 Desember 2025. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, kembali menarik perhatian publik. Sejumlah unggahan yang menampilkan kegiatan pemimpin padepokan itu beredar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akhirnya angkat suara. Dalam Musyawarah Daerah (Musda) IV MUI Kabupaten Probolinggo yang berlangsung di Auditorium Madakaripura, Kantor Pemkab Probolinggo, Sabtu, 6 Desember 2025, MUI Jatim meminta seluruh pihak agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas padepokan tersebut.
Sekretaris MUI Jawa Timur, M. Hasan Ubaidillah, menegaskan bahwa MUI memiliki standar yang jelas dalam menilai keberadaan aliran atau kelompok yang berpotensi menyimpang. Ia menekankan bahwa Padepokan Dimas Kanjeng merupakan salah satu yang telah ditelaah secara mendalam oleh MUI.
“Kami sudah melakukan kajian komprehensif. Kesimpulannya tegas: kasus ini pernah menjadi isu nasional dan proses hukumnya masih berlangsung. Karena itu, aktivitas di sana tidak boleh kembali dibiarkan,” ujarnya.
BACA: Padepokan Dimas Kanjeng dan Petilasan Palsu Jadi Atensi MUI Kabupaten Probolinggo
Hasan menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga masyarakat dan para ulama di daerah. Ia meminta MUI Kabupaten Probolinggo meningkatkan pemantauan, mengingat lokasi padepokan berada di wilayah setempat.
“Penting bagi kita memastikan apakah masih ada aktivitas yang memenuhi indikator aliran menyimpang sebagaimana termuat dalam fatwa MUI. Dengan kepengurusan MUI Kabupaten Probolinggo yang baru, kami berharap pengawasan dapat diperkuat,” tegasnya.
Nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali mencuat setelah beberapa video dan foto aktivitasnya beredar di media sosial. Ia terlihat mengikuti sejumlah kegiatan sosial dan keagamaan di desanya setelah memperoleh bebas bersyarat pada April 2025.
Suasana pelaksanaan Musda MUI Kabupaten Probolinggo. Foto: Zulafif
Dimas Kanjeng sebelumnya divonis total 21 tahun penjara dalam dua kasus besar: penipuan dan pembunuhan terhadap dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Kedua korban dibunuh karena dianggap membocorkan praktik penipuan yang dijalankan di padepokan.
Kasus tersebut mengguncang publik pada 2016 ketika ribuan aparat kepolisian menggelar operasi besar untuk menangkapnya di Probolinggo. Peristiwa itu menyeret banyak pihak dan menjadi salah satu kasus kriminal paling menonjol dalam satu dekade terakhir.
Usai menjalani sekitar sepuluh tahun penjara, Dimas Kanjeng kini diketahui kembali aktif memimpin padepokan yang sebelumnya disegel aparat. Kembalinya kegiatan di lokasi itu memunculkan kekhawatiran para tokoh agama di Jawa Timur.
BACA: Kembali Jadi Sorotan, Aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng Dipantau Polisi
MUI Jatim menegaskan bahwa pengawasan bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga potensi penyesatan masyarakat, terutama bagi calon pengikut baru yang tidak mengetahui riwayat kasus tersebut.
“Ini perlu menjadi perhatian bersama. Kita berharap tidak terulang praktik-praktik yang pernah menyesatkan dan merugikan masyarakat,” tutur Hasan.
Hingga saat ini, pihak padepokan belum memberikan pernyataan resmi terkait sorotan terbaru tersebut. Sementara itu, pemerintah daerah dan aparat keamanan disebut akan melakukan pemantauan sesuai kewenangannya.
