Logo

Modus Perampasan Motor, Berkenalan via Medsos dengan Nama Wanita

Reporter:,Editor:

Jumat, 24 January 2025 08:20 UTC

Modus Perampasan Motor, Berkenalan via Medsos dengan Nama Wanita

Dua tersangka perampasan motor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat, 24 Januari 2025. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto berhasil membekuk dua remaja laki-laki yang melakukan perampasan sepeda motor dengan berpura pura menjadi seorang perempuan di tepi Jalan Raya Desa Singowangi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Dua pelaku yang ditangkap antara lain berinisial VA, 18 tahun, warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, dan MSF, 18 tahun, warga Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari. Sedangkan satu orang berinisial W, warga Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, masih buron.

KBO Satrerkrim Polres Mojokerto Iptu Parno saat konferensi pers mengatakan pada Rabu 18 Desember 2024, satu pelaku berkenalan via Whatsapp dengan seseorang dan mengaku bernama Imah. Setalah akrab, pada Kamis, 19 Desember 2024, sekira pukul 21.00 WIB, korban bernama Alfin diajak ketemuan.

BACA: Polisi Tangkap Gangster Perampas Motor di Depan Pabrik Ajinomoto, Terancam Penjara 9 Tahun

"Sesampainnya di sebelah selatan TPA, pelaku berhenti di pinggir jalan," kata Parno, Jumat, 24 Januari 2025.

Tak berselang lama, datang tiga orang pelaku menggunakan masker berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa pelat nomor berhenti di depan sepeda motor korban.

"Dua orang pelaku turun dari sepeda motor, salah satu pelaku mendatangi korban dan berkata 'Kamu punya masalah sama adikku'," katanya.

Hingga akhirnya, para pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali dan menggunakan helm sebanyak satu kali mengenai kepala bagian belakang dan punggung.

BACA: Viral, Video Pembegalan Motor oleh Sekelompok Pemuda Mengenakan Pedang di Mojokerto

"Setelah itu pelaku VA merebut handphone dan sepeda motor korban," katanya.

Korban ditinggal sendirian di lokasi dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto. Tim Satreskrim yang mendapat laporan kejadian tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 17 Januari 2025, sekira pukul 21.30 WIB.

"Para tersangka diamankan di rumahnya. Sedangkan pelaku W belum ditangkap karena melarikan diri," katanya. Para pelaki dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.