Logo

Polisi Tangkap Gangster Perampas Motor di Depan Pabrik Ajinomoto, Terancam Penjara 9 Tahun

Reporter:,Editor:

Kamis, 16 January 2025 06:40 UTC

Polisi Tangkap Gangster Perampas Motor di Depan Pabrik Ajinomoto, Terancam Penjara 9 Tahun

Para pelaku saat diperlihatkan saat rilis perkara di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis 16 Januari 2025. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Mlirip Kabupaten Mojokerto atau di depan pabrik PT. Ajinomoto Mojokerto yang terjadi Sabtu 4 Januari 2025.

Kegiatan konferensi pers dilaksanakan di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri didampingi Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, dan Kasi Humas Ipda Slamet Hariyono.

Daniel menjelaskan bahwa para tersangka diketahui tergabung dalam kelompok "Gangster Casper" asal Sidoarjo. Tersangka datang ke Mojokerto karena mendapat informasi melalui pesan singkat dari grup sosmed bahwa akan ada tawuran di Mojokerto. 

"Mereka pergi ke arah Mojokerto dan berjumpa dengan rombongan konvoi lain," katanya, Kamis 16 Januari 2025.

BACA: Viral, Video Pembegalan Motor oleh Sekelompok Pemuda Mengenakan Pedang di Mojokerto

Para pelaku mengejar korban sambil mengancam menggunakan sajam, lalu mengambil barang korban berupa satu sepeda motor dan satu handphone.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap enam orang tersangka dalam kasus ini dengan mengamankan barang barang bukti yaitu satu sepeda motor Honda Beat, satu sepeda motor Honda Vario, dua buah sajam jenis samurai, satu golok sisir, satu buah handphone, dua jaket, dan tiga hoodie.

Para pelaku berusia 16 hingga 19 tahun, warga Kabupaten Sidoarjo. Salah satunya masih buron. 
 
BACA: Tawuran Antar Gengster di Mojokerto, Anak-Anak dan Pemuda Terancam Penjara 7 Tahun

"Saya mengimbau apabila masyarakat menemukan atau melihat konvoi yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota agar melaporkan segera ke Polsek atau Polres yang ada di Mojokerto untuk segera kami tindak lanjuti." ucap Daniel.

Di akhir konferensi pers, Daniel berpesan kepada para pelaku agar tidak melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

"Serta untuk pelaku atau gangster yang ada, saya mengimbau untuk tidak melaksanakan aksinya karena kapan pun dan dimana pun bila melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota akan kami tangkap," kata Daniel.

Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.