Jumat, 26 July 2024 06:00 UTC
Polisi menunjukan barang bukti uang palsu saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat, 26 Juli 2024. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto berhasil mengamankan dua tersangka pengedar dan pembuat uang palsu saat hendak mengedarkan di Jalan Raya Brangkal, depan Pasar Brangkal, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui peredaran uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Tersangka yakni Lukman Khamidi dan Murti Widodo, warga Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa mesin cetak dan mesin sablon serta uang palsu pecahan Rp50 ribu sebesar Rp24 juta siap edar dan 3.440 lembar kertas cetakan uang palsu senilai Rp172 juta.
BACA: Berdalih Sebagai Supranatural dan Mampu Gandakan Uang, Warga Mojokerto Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto menjelaskan tersangka memproduksi uang pecahan Rp50 ribu dengan cara menggunakan bahan baku berupa kertas HVS berukuran 60 gram.
"Dengan cara dilukis secara manual gambar pahlawan seperti pada uang asli," kata Nova, Jumat siang, 26 Juli 2024.
Selanjutnya, setelah berhasil melukis gambar wajah pahlawan, tersangka menempelkan ke sebuah kertas HVS warna putih dengan ukuran seperti uang asli.
"Setelah itu terlacak, dibuatnya logo BI (Bank Indonesia) dan pita garis menggunakan pita aluminium foil," kata Nova.
Setelah tercetak dengan bagus, tersangka mengecek pengujian kualitas uang tersebut dengan direndam menggunakan air.
"Untuk mengetahui apakah luntur atau tidak. Jika lolos dari pengujian tidak luntur maka uang tersebut siap diedarkan," katanya.
BACA: Edarkan Uang Palsu, Warga Lamongan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Uang palsu tersebut diedarkan tersangka Murti Widodo sebanyak sembilan kali dan digunakan berbelanja di pasar di Kediri.
"Apabila ketahuan, yang bersangkutan langsung menukar dengan uang asli," katanya.
Sementara itu, tersangka Lukman mengaku dalam sekali melakukan penjualan, ia memperoleh penghasilan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
"Baru laku sembilan kali, setiap penjualan antara satu jutaan," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.