Rabu, 13 August 2025 04:00 UTC
Tersangka RSFR alias Feti diamankan di Mapolres Gresik akibat menipu dengan modus cek kosong senilai Rp3 miliar. Foto: Humas Polres Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Aksi licik seorang wanita berinisial RSFR, 50 tahun, alias Feti, warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik Kota, akhirnya tamat.
Penipu kelas kakap ini berhasil dibekuk polisi setelah menggasak uang korban hingga Rp3 miliar dengan modus pembayaran dengan cek bank yang ternyata kosong (cek kosong).
Feti ditangkap tim Reskrim Polres Gresik di sebuah rumah di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.
Kasus ini berawal pada Juli 2024 saat korban, Gegen Satrio Berbowo Hermanto, 43 tahun, dikenalkan kepada tersangka oleh seorang guru.
BACA: Arisan Bodong Rp1,6 Miliar di Gresik, Uang Korban Digunakan untuk Ini
Berpura-pura layaknya pengusaha, tersangka mengaku membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik.
Tergiur, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya, dengan janji pengembalian dalam waktu 1-3 bulan.
"Korban sempat diberikan dua lembar cek bernilai Rp3 miliar sebagai alat pembayaran. Saat dicairkan, cek ditolak karena saldo kosong," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu, 13 Agustus 2025.
Penolakan pencairan terjadi berulang kali dan terakhir pada 3 Januari 2025. Karena merasa tertipu, korban melapor dan penyidik melakukan gelar perkara.
BACA: Puluhan Wanita Desak Polres Mojokerto Tangkap Pasutri Pelaku Investasi Bodong Rp2 Miliar
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan Feti sebagai tersangka dan memburunya. "Penangkapan pukul 06.00 WIB. Tersangka dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Abid.
Barang bukti yang disita antara lain satu lembar cek kontan bernomor CGS528395 senilai Rp3 miliar dan tiga lembar surat keterangan penolakan dari BRI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan cek, terutama dengan pihak yang baru dikenal.