Selasa, 21 May 2019 03:49 UTC
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: flickr
JATIMNET.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima pengajuan sengketa Pemilu 2019 baik Pilpres maupun Pileg pasca penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Sekiranya ada pengajuan permohonan hari ini, bisa langsung diproses," ujar juru bicara MK Fajar Laksono, Selasa 21 Mei 2019.
Kendati demikian MK tetap akan memastikan terlebih dulu terkait Surat Keputusan Penetapan KPU, yang berfungsi sebagai acuan penentuan batas waktu pengajuan permohonan.
BACA JUGA: KPU Tetapkan Hasil Pilpres 2019, Ini Hasilnya
"Tetapi secara garis besar, kami di MK sudah siap, gugus tugas sudah siaga menerima pengajuan, begitu pula dengan prasarana dan pengamanan," tambah Fajar.
Sebelumnya, MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.
Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.
BACA JUGA: BPN Bakal Ajukan Gugatan Pemilu 2019 ke MK
Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 23 hingga 25 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legilatif pada 8 Mei hingga 25 Juni.
Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.
Selanjutnya, pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli.
BACA JUGA: KPU Beri Waktu Tiga Hari Ajukan Sengketa
Tahap kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.
BACA JUGA: Berangkat Jihad tidak Selamat
Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendakan pada 17-21 Juni 2019 untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13-30 Juni 2019.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6-9 Agustus 2019. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.(ant)