Logo

Minta Dihukum Mati, Ayah Pembunuh Putri Kandung Divonis Penjara Seumur Hidup

Reporter:,Editor:

Kamis, 28 December 2023 07:00 UTC

Minta Dihukum Mati, Ayah Pembunuh Putri Kandung Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa M. Qo'dad berkonsultasi dengan penasihat hukumnya setelah divonis penjara seumur hidup di PN Gresik, Kamis, 28 Desember 2023. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Seorang ayah yang membunuh putri kandungnya di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, divonis pidana penjara seumur hidup atau sama dengan tuntutan jaksa.

Terdakwa, M. Qo'dad Af'alul Kirom, 29 tahun, sempat memohon pada majelis hakim agar dirinya dihukum mati dengan dalih bisa cepat kembali dengan putrinya yang telah meninggal dunia.

Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta peristiwa pidana yang terjadi 29 April 2023 itu antara lain terdakwa membunuh putrinya yang berusia 9 tahun dengan pisau dapur.

Pisau dapur itu diasah terlebih dahulu oleh terdakwa untuk mengetahui ketajaman pisau dan bahkan sempat diuji dengan mengiris sandal milik istrinya. 

BACA: Pembunuh Putri Kandung di Menganti Gresik Didakwa Pasal Berlapis

Kemudian, pada sidang pemeriksaan terdakwa, terdakwa melakukan pembunuhan dengan penuh kesadaran dan tanpa terlihat adanya penyesalan.

"Memvonis hukuman pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik M. Aunur Rofiq saat membacakan putusan, Kamis, 28 Desember 2023.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (LPBH) Juris Law Firm, Faridatul Bahiyah, menanggapi dengan pikir-pikir.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Nurul Istianah, juga memilih pikir-pikir atas putusan majelis hakim meski sudah sesuai dengan tuntutan. "Jika terdakwa mengajukan banding, kita siap kontra memorinya," katanya.

BACA: Minta Dihukum Mati, Pembunuh Putri Kandung di Gresik Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebagai catatan, terdakwa membunuh putrinya saat tertidur di rumahnya di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, dan kemudian ia menyerahkan diri.

Motif pembunuhan karena terdakwa putus asa dan punya pemahaman yang salah setelah istrinya meninggalkannya dan kembali menjadi pemandu lagu atau karaoke. 

Karena gaya hidup yang tinggi, terdakwa sempat menjadi kurir narkoba dan pernah dihukum penjara. Selama itu pula istrinya kembali menjadi pemandu lagu.

Terdakwa menganggap putrinya bersedih terus memikirkan ibunya, hingga ia tega membunuh anaknya dengan anggapan bisa terbebas dari beban hidup dan masuk surga.