Rabu, 29 November 2023 08:00 UTC
Terdakwa M. Qo'dad Af'aalul Kirom saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu, 29 November 2023. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – M. Qo'dad Af'aalul Kirom alias Affan terdakwa pembunuh putri kandungnya sendiri di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bram Prima pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu, 29 November 2023.
JPU menjelaskan pada peristiwa yang terjadi 29 April 2023 itu, terdakwa menghilangkan nyawa bocah perempuan berusia 9 tahun dengan cara menusuk dengan pisau dapur.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, Terdakwa juga telah merencanakan pembunuhan tersebut," kata Bram saat membacakan tuntutan.
BACA: Bunuh Putri Kandung, Seorang Ayah di Menganti Gresik Minta Dihukum Mati
Pada sidang sebelumnya dibuktikan dengan barang bukti pisau dapur yang diasah terlebih dahulu. Ketajamannya pun sempat diuji dengan mengiris sandal milik istrinya.
Kemudian pada sidang pemeriksaan terdakwa, terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa terlihat adanya penyesalan.
Atas perbuatan terdakwa, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup. Apalagi terdakwa pernah menjalani hukuman pidana penyalahgunaan narkoba.
"Mohon menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan," kata jaksa yang menjabat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik ini.
Sebelumnya, dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, berulangkali terdakwa meminta hukuman mati, namun demikian terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin M. Aunur Rofiq memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
"Diharapkan mempersiapkan berkas pembelaan pada sidang selanjutnya," kata Aunur.
BACA: Pria Asal Surabaya Bunuh Anak Kandungnya di Gresik Saat Masih Tertidur
Sebagai catatan, terdakwa membunuh putrinya saat tertidur di rumahnya di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, dan kemudian dirinya menyerahkan diri.
Motif pembunuhan karena terdakwa putus asa dan punya pemahaman yang salah. Affan putus asa setelah istrinya meninggalkannya dan kembali menjadi pemandu lagu atau karaoke. Affan mengenal istrinya dari tempat karaoke di Surabaya. Setelah menikah, istrinya sempat berhenti sebagai pemandu lagu.
Karena gaya hidup istrinya yang tinggi, Affan sempat menjadi kurir narkoba dan pernah dihukum penjara. Selama Affan dipenjara, istrinya kembali menjadi pemandu lagu.
Anaknya yang masih berusia 9 tahun terus memikirkan ibunya hingga Affan tega membunuh anaknya dengan anggapan anaknya bisa terbebas dari beban hidup dan masuk surga.
