Rabu, 01 November 2023 11:13 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Gresik - Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, menyidangkan kasus dengan Terdakwa M. Qodad Af'aalul Kirom, seorang ayah yang membunuh putrinya sendiri, warga Desa Putat Lor RT 17 RW 3 Kecamatan Menganti, Gresik. Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai A. Rofiq, terdakwa tanpa beban mengakui saat sidang pemeriksaan terdakwa bahkan dirinya meminta untuk dihukum mati.
Terdakwa menceritakan sebelum melakukan pembunuhan pada anak kandungnya (AKN), ia sempat browsing di internet mengenai cara membunuh anak kecil.
Terdakwa dengan memakai Google kemudian terdakwa mengetik “belajar membunuh anak kecil”, disebutkan ada link yang berisi "apa alasan Nabi Khidir membunuh seorang anak kecil".
"Setelah baca artikel, lalu mengambil pisau dan mengasah. Mengiris sandal memastikan ketajaman pisau dan meletakkan pisau di rak dapur," jelasnya di persidangan, Rabu (3/11/2023).
Kemudian terrdakwa mengaku salat shubuh dan kemudian melakukan pembunuhan, dengan menusuk punggung korban yang tidak lain anaknya sendiri hingga puluhan kali.
"Setelah menusuk anak saya, saya keluar rumah dan datang ke Polsek Tandes Surabaya untuk menyerahkan diri," terangnya menjawab Jaksa Penuntut Umum, Nurul Istianah.
Di depan majelis hakim, terdakwa mengakui semua perbuatannya. "Mohon saya dihukum mati saja biar bisa ketemu dengan anak saya yang sudah bahagia di alam sana," ujarnya.
Sebagai catatan, tindak pidana tersebut dilakukan Sabtu 29 April 2023 sekira pukul 04.30 Wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Putat Lor RT17 RW3, Menganti, Gresik.
Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (anak kandungnya), dengan cara menusuk punggung korban beberapa kali menggunakan pisau dapur.
Setelah pemeriksaan terdakwa, sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda tuntutan pidana terhadap terdakwa, dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik.
