Logo

Miliki Alat Apheresis, RSUD dr Mohammad Saleh Probolinggo Sedia Terapi Plasma Konvalense

Reporter:,Editor:

Senin, 25 January 2021 07:00 UTC

Miliki Alat Apheresis, RSUD dr Mohammad Saleh Probolinggo Sedia Terapi Plasma Konvalense

TERAPI. Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin Saat Meninjau Langsung Proses Pendonoran Plasma Darah, di RSUD dr Mohammad Saleh. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - RSUD dr Mohammad Saleh, Kota Probolinggo kini memiliki Alat Apheresis yang berfungsi mengolah komponen darah secara fraksionasi. Di masa pandemi, Alat Apheresis digunakan sebagai alat terapi plasma konvalense bagi pasien Covid-19. Diharapkan lewat adanya alat ini, dapat mempermudah proses penyembuhan pasien terkonfirmasi Covid-19.

Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, disela-sela kegiatannya meninjau langsung proses pengambilan sampel plasma darah dari pendonor, ia menyampaikan RSUD dr Mohammad Saleh merupakan rumah sakit tipe B yang telah memiliki Alat Apheresis, setelah rumah sakit di Surabaya dan Malang.

Lewat adanya alat tersebut, ke depan bisa membantu percepatan penanganan pasien terkonfirmasi Covid-19. Hadi juga mengajak masyarakat, yang pernah terpapar Covid-19 agar mendonorkan plasmanya.

"Saya berharap masyarakat yang sudah sehat, serta pernah terpapar Covid-19 untuk mengecekkan kesehatannya. Apa bisa atau tidak didonorkan plasmanya, untuk saudara-saudara kita yang terpapar Covid-19," katanya, Senin 25 Januari 2021.

BACA JUGA: Ketua Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo Terpapar Covid-19

Sementara Dokter Spesialis Partologi Klinis, RSUD dr Mohammad Saleh, Boby Mulyadi menyebutkan, plasma darah yang telah diambil dari para pendonor, nantinya akan disimpan pada suhu minus 20 ke atas. "Jadi pada minus 20 , bisa bertahan 3 sampai 6 bulan. Pada minus 40 sampai 80, darah ini bisa disimpan hingga 1 tahun,"terangnya.

Senada dikatakan Wali Kota Hadi, Boby berharap banyak warganya yang pernah terpapar Covid-19, bisa mendonorkan plasma darahnya. Itu karena, terapi plasma konvalense bisa maksimal jika diberikan bagi pasien, yang masih derajat sedang.

Sekadar informasi, pendonor adalah para penyintas yang terkonfirmasi Covid-19, namun telah dinyatakan sembuh dan telah melalui uji swab dengan hasil negatif, atau mereka yang telah sembuh selama 2 minggu dari Covid-19. 

Kemudian umur pendonor minimal berusia 17 dan maksimal 60 tahun. Untuk pendonor perempuan dan laki-laki belum pernah hamil dan belum pernah menerima transfusi darah. Dan syarat yang paling utama, pendonor harus terbebas dari penyakit yang menular lewat transfusi darah. Seperti sipilis, HIV/AIDS, hepatitis