Kamis, 04 December 2025 08:30 UTC

FKUB menyerahkan surat resmi usulan pembuatan Perda Kerukunan Umat Beragama kepada Komisi I DPRD Kota Probolinggo. Foto: Zulalif.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo mengusulkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kerukunan Umat Beragama.
Alasannya, regulasi itu dianggap sebagai kebutuhan yang mendesak untuk menjawab dinamika sosial keagamaan yang semakin kompleks.
Usulan itu disampaikan FKUB saat audiensi bersama anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo di ruang sidang utama, Kamis, 4 Desember 2025.
Ketua FKUB Kota Probolinggo Dr. Ahmad Hudri menilai pemerintah daerah dituntut memiliki regulasi yang kuat dalam mengelola isu kerukunan. Hal ini seiring dengan meningkatnya dinamika di tengah kehidupan masyarakat.
Ia menyoroti potensi munculnya intoleransi, gesekan antarkelompok, hingga penyebaran informasi menyesatkan yang bisa memengaruhi keharmonisan sosial.
“Perda ini akan memperkuat peran FKUB sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas kehidupan beragama,"ujarnya,
"Nilai Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika perlu dihadirkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat,”jelas Hudri.
Lebih lanjut, ia memaparkan tujuan strategis Perda Kerukunan Umat Beragama. Mulai dari pencegahan konflik keagamaan, penguatan pendidikan moderasi beragama, hingga penyusunan pedoman pendirian rumah ibadah yang lebih transparan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Isah Junaidah mendukung usulan tersebut.Ia mengapresiasi keberanian FKUByang membawa aspirasi masyarakat ke dalam ranah legislasi daerah.
“Ini adalah langkah luar biasa. FKUB bukan hanya menjadi mitra pemerintah, tetapi juga penggerak lahirnya kebijakan yang meneguhkan harmoni antarumat beragama,” kata Junaidah.
Sibro Malisi, anggota lain di Komisi I turut menyampaikan komitmen yang sama. “Kami siap menindaklanjuti usulan ini hingga menjadi perda.”
Sementara, Wakil Ketua Komisi I Amir Mahmud memastikan bahwa proses lanjutan akan dikawal secara mekanis dan administratif.
“Usulan ini akan kami sampaikan ke pimpinan DPRD dan Bapemperda agar bisa masuk dalam pembahasan program legislasi daerah,” ujarnya.
Dalam audiensi itu, FKUB juga menyerahkan surat resmi usulan pembentukan Perda Kerukunan Umat Beragama. Tujuannya, agar dapat dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda).
