Senin, 16 May 2022 23:40 UTC
KECELAKAAN. Bus pariwisata PO Ardiansyah yang mengangkut sekitar 31 penumpang mengalami kecelakaan di tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Senin, 16 Mei 2022. Foto: Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kasus kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Sumo (Surabaya-Mojokerto) KM 712+400 jalur A, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto Ade Firmansyah bisa terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara, ini sesuai dengan pasal 310 ayat 4, Undang-undang No 22 Tahun 2009.
Pasalnya, Ade Firmansyah yang merupakan sopir cadangan tersebut menyebabkan menghilangkan nyawa orang saat mengemudi. Penyidik kecelakaan lalu lintas yang menangani dari Polresta Mojokerto tidak menampik saat dikonfirmasi.
Bahwa sopir cadangan itu bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dimana, berdasarkan dari alat bukti yang ada, yakni seperti melakukan olah TKP, keterangan saksi yang lebih dari dua orang, dan sejumlah alat bukti lainnya.
"Jadi betul, kalau kita melihat kronologis kejadian kecelakaan yang menyebabkan adanya peristiwa. Unsur kelalaian yang utama pada pengemudi kendaraan bus. Kalau kita terapkan pasal kecelakaan lalu lintas pasal 310 ayat 4. Karena lalainya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang meninggal," kata Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso, Senin 16 Mei 2022.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Sumo, Sebelum Tabrak Plang Sopir Sempat Salip Truk di KM 712
Di samping itu, lanjut Heru, penyidik akan terus melakukan penyidikan. Apakah ada unsur kesengajaan dari pengemudi. Kalau pun memang ada unsur kesengajaan, nanti bisa diterapkan di dalam undang-undang atau KUHP. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, yakni tes urine.
"Kita juga menunggu dari hasil tes urine. Dari hasil itu akan mengetahui, bagaimana pengemudi itu saat mengemudikan kendaraannya. Nantinya dari situ akan diketahui secara detail. Apakah memang unsur kelalaian ada atau tidak," ujarnya.
Mengenai sopir utama Ahmad Ari Ardiyanto, asal Menganti, Kabupaten Gresik, polisi masih belum berani memastikan untuk menjadikan tersangka. Sebab, mengaca dari kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 14 orang meninggal, bus dikemudikan oleh Ade Firmansyah, bukan Ahmad Ari Ardiyanto.
Meski demikian, polisi tetap terus melakukan pemeriksaan secara intensif. "Kalaupun memang ada unsur kelalaian, bisa juga. Namun, dalam hal ini yang menjadi menyebabkan terjadi kecelakaan dan ada korban meninggal adalah sopir cadangan yang saat itu mengemudikan bus bukan sopir utama," ujarnya.
Reporter: Karin/Bruriy