Logo

Menyamar Intel Kejari Probolinggo, Wanita Ini Tipu Korban Janjikan Jadi Pegawai Kejaksaan

Reporter:,Editor:

Rabu, 26 June 2024 05:02 UTC

Menyamar Intel Kejari Probolinggo, Wanita Ini Tipu Korban Janjikan Jadi Pegawai Kejaksaan

PENIPUAN. Polres Probolinggo merilis kasus penipuan rekrutmen pegawai Kejari Probolinggo, Rabu, 26 Juni 2024. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menangkap Arsumi E. Maharani, 34 tahun, seorang wanita yang menjadi pelaku tindak penipuan. 

Warga asal Dusun Aluran Timur, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, tersebut ditangkap petugas karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, atau penggelapan terhadap sejumlah orang. 

Salah satu korbannya adalah Desy Agustin Unaisah, 27 tahun, warga Dusun Tengah, Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. 

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan tindak penipuan yang dilakukan pelaku, yakni menjanjikan korban bekerja sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. 

BACA: Akun Medsos Travel Umroh di Probolinggo Dicatut Akun Bodong Untuk Penipuan

Guna memuluskan aksinya, pelaku berlagak menjadi intel bagian luar Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Pelaku bahkan melengkapi dirinya dengan seragam kejaksaan dan membuat SK sendiri. 

"Dalam aksinya, pelaku meminta sejumlah uang senilai Rp12 juta kepada korban dengan dalih biaya mendaftar pegawai kejaksaan dan pembelian seragam," kata Wisnu, Rabu, 26 Juni 2024. 

"Korban juga dijanjikan kalau nantinya mendapatkan gaji sebesar Rp15 juta setiap bulannya," katanya. 

Pelaku akhirnya ditangkap petugas setelah korban melaporkan apa yang dialaminya ke pihak berwajib. Laporan dilakukan korban setelah curiga terhadap pelaku. 

Berangkat dari laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pada 22 Juni 2024 dilakukan penangkapan kepada pelaku di rumah suaminya di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces. 

Hasil pemeriksaan petugas, ada dua korban lainnya yang juga ditipu pelaku dengan modus yang sama, yakni Arif Sukur Wanturo dan Salasa Afriana. Keduanya juga dijanjikan bisa bekerja sebagai pegawai kejaksaan. 

"Dari keterangan pelaku, uang yang diterimanya dari menipu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Dan aksi penipuan tersebut sudah dilakukan pelaku sekitar tiga bulan terakhir," kata Wisnu. 

BACA: Polresta Probolinggo Ungkap Penipuan Jual Beli Kambing Bernilai Puluhan Juta

Kajari Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa menambahkan pelaku mencatut tiga institusi dalam aksi penipuannya, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung. 

"Secara tegas kami pastikan, kalau pelaku ini tidak ada hubungannya dengan tiga institusi yang dicatutnya. Semua kegiatan yang dilakukan murni atas kepentingan pribadi," kata David. 

Kepada wartawan, korban Desy mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp7 juta kepada pelaku dan mendapatkan seragam kejaksaan dan Kartu Tanda Anggota (KTA). 

"Saya tertarik tawaran bekerja kejaksaan oleh pelaku karena memang penampilannya meyakinkan," tutur Desy. 

Desy berharap pelaku bisa dihukum dengan seadil-adilnya agar menjadi efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.