Logo

Polresta Probolinggo Ungkap Penipuan Jual Beli Kambing Bernilai Puluhan Juta

Salah Satu Pelaku Juga Pengguna Sabu
Reporter:,Editor:

Selasa, 15 February 2022 00:20 UTC

Polresta Probolinggo Ungkap Penipuan Jual Beli Kambing Bernilai Puluhan Juta

PENIPUAN. Barang bukti penipuan jual beli kambing diamankan di Mapolresta Probolinggo, Senin, 14 Februari 2022. Foto: Humas Polresta Probolinggo

JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang terduga pelaku penipuan jual beli kambing akhirnya dibekuk petugas Polres Probolinggo Kota, Senin, 14 Februari 2022.

Pelaku berinisial M, 40 tahun, merupakan warga Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Yang bersangkutan ditangkap setelah sebelumnya sempat berupaya kabur dan bersembunyi dari pencarian petugas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan aksi penipuan bermula sewaktu korban dihubungi AN, pelaku lainnya, berkaitan jual beli kambing di Kecamatan Tongas. 

Korban yang merupakan warga Jawa Tengah kemudian sepakat menemui pelaku di Kecamatan Tongas, Kabupaten robolinggo. Tiba di lokasi, korban langsung ditemui tersangka M. 

BACA JUGA: Wali Kota Probolinggo Ingatkan Masyarakat Agar Hati-hati Penipuan di Medsos

Kepada korban, tersangka M mengatakan pembayaran bakal dilakukan di rumah juragannya. Karena percaya, ternak kambing sebanyak 11 ekor senilai Rp50 juta yang berada di mobil pikap korban kemudian dipindahkan ke pikap tersangka. 

Setelah dipindahkan, korban bersama mobil pikapnya digiring tersangka menuju Kecamatan Sumberasih. Korban yang tidak mengenal wilayah Probolinggo, lantas diarahkan menuju tempat yang sulit dilalui kendaraan roda empat. 

"Jadi setelah ternak kambing dibawa pikap tersangka, barang bukti tersebut kemudian dibawa kabur. Tersangka sendiri memilih naik motor agar lebih mudah memperdaya korban dan meninggalkannya," kata Zainullah. 

Zainullah menyampaikan tersangka M akhirnya bisa ditangkap petugas di sebuah warung kopi yang berada di Kecamatan Wonomerto dan dibawa ke Mapolres Probolinggo guna menjalani pemeriksaan.

Ironisnya dari pemeriksaan itu, petugas malah mendapati barang bukti satu pipet warna bening panjang 10 sentimeter dan satu klip plastik berisi serbuk putih. 

BACA JUGA: Diduga Kabur, Pengelola Arisan Online Ratusan Juta Dilaporkan ke Polresta Probolinggo

"Setelah dilakukan pengecekan oleh unit Satreskoba, ternyata serbuk putih tersebut adalah sabu seberat 0,52 gram. Tersangka sewaktu dites urinenya dinyatakan positif metamphetamin," kata Zainullah. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan berkaitan penanganan perkara narkotika, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp800 juta. 

"Pihak Satreskrim masih mengembangkan kasus ini termasuk memburu para pelaku lainnya," kata Zainullah.