Logo

Menpan RB Bantah Separuh Kementerian Lakukan Jual Beli Jabatan

Reporter:

Kamis, 04 April 2019 09:40 UTC

Menpan RB Bantah Separuh Kementerian Lakukan Jual Beli Jabatan

Ilustrasi jual beli jabatan. Ilustrasi oleh Ali Yani.

JATIMNET.COM, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin membantah 90 persen kementerian dan lembaga diduga melakukan jual beli jabatan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menyatakan dugaanya selama ini praktik jual beli jabatan tak hanya terjadi di Kementerian Agama (Kemenag).

"Presiden pernah bertanya kepada saya berapa banyak kementerian yang terlibat dalam praktik transaksi. Saya tak berani menduga, ya lebih dari separuh. Tapi kami duga lebih dari 90 persen yang melakukan praktik, tinggal levelnya aja beda-beda," ujar Ketua KASN, Sofian Effendi di Kantor Staf Presiden, Rabu 27 Maret 2019 lalu.

BACA JUGA: KPK Miris Ada Jual Beli Jabatan di Lingkungan Kemenag

Syafrudin menegaskan tudingan tersebut tidak benar. “Selaku Menpan saya bantah keras tudingan yang dikatakan KASN bahwa 90 persen kementerian melakukan jual beli jabatan," kata Menteri Syafruddin, Kamis 4 April 2019.

Menurut dia, saat ini semua proses terkait lelang jabatan sangat transparan, terbuka dan akuntabel. Semua pihak terlibat dan dapat mengawasi proses pengisian jabatan pada setiap kementerian dan lembaga.

"Sistemnya sangat jelas, obyektif dan terbuka. Mulai dari open bidding (lelang terbuka) kemudian terdapat panitia seleksi, hasilnya diawasi oleh ombudsman, masyarakat, media bahkan juga pengawas internal," ungkap Syafruddin

BACA JUGA: Harta HRS Tersangka Suap Kemenag Jatim Rp 2,4 miliar

Ia mengatakan pihaknya selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk menghilangkan praktik jual beli jabatan dalam kementerian dan lembaga.

"Saya yakin kalaupun ada, jumlahnya hanya sedikit sekali dan saat ini penegak hukum sedang menanganinya. Kita dukung hal tersebut," kata Syafruddin.

Dikatakannya, berbagai inovasi telah dilakukan Kementerian PANRB untuk menghilangkan jual beli jabatan seperti penerapan E-Goverment, SAKIP, Zona Integrasi, WBK (Wilayah Bebas Korupsi), WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) dan Mal Pelayanan Publik.

"Kita telah menciptakan berbagai perangkat dan sistem agar aparat pelayanan publik tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat," ucap Menteri Syafruddin.(ant)